Liputan6.com, Jakarta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menargetkan penanganan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Komjen Firli Bahuri rampung pada Agustus 2020.
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, pihaknya masih mendalami bukti-bukti dan keterangan terkait dugaan hidup mewah Firli yang menumpangi helikopter dari Palembang menuju Baturaja, Sumatera Selatan.
"Belum (selesai). Semoga awal Agustus bisa rampung. Akhir Juli ini Dewas fokus Rakorwas (Rapat Koordinasi dan Pengawasan) dan Rapat Evaluasi Kinerja triwulan II," ujar Syamsuddin saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Advertisement
Dia mengatakan, setelah ada putusan dari Dewas KPK soal dugaan etik Firli Bahuri, pihaknya akan langsung menyampaikan kepada pelapor, dalam hal ini Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
"Nanti akan ada putusan Dewas disampaikan ke pelapor," kata Syamsuddin.
Sebelumnya, Ketua Komjen Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan melanggar kode etik. Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu dilaporkan oleh MAKI lantaran diduga menumpagi helikopter mewah milik perusahaan swasta.
MAKI mengadukan Firli atas dugaan melanggar kode etik lantaran insan KPK, dalam hal ini juga termasuk pimpinan lembaga antirasuah dilarang bergaya hidup mewah. Dalam peraturan yang dikeluarkan dewan pengawas, insan KPK dilarang gaya hidup hedonisme.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Soal Aturannya
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean beserta jajaran dewas menerbitkan tiga peraturan yang akan menjadi panduan terkait kode etik.
"Sebanyak tiga peraturan dewan pengawas dinyatakan mulai berlaku sejak 4 Mei 2020, harus dipatuhi dan dipedomani dalam kerja pemberantasan korupsi dan berperilaku di Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Tumpak dalam keterangannya, Jumat 15 Mei 2020.
Tiga peraturan itu adalah Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Dan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam Peraturan Dewas Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 disebutkan terdapat lima nilai dasar, yakni Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, dan Kepemimpinan. Setiap Nilai Dasar itu kemudian diturunkan dalam penjelasan yang lebih teknis.
Misalnya dalam hal Integritas, ada 28 poin yang termuat di dalamnya. Dalam poin ke 27 dijelaskan soal pelarangan insan KPK bergaya hidup mewah.
"Tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi," bunyi aturan tersebut.
Aturan lain yang melarang insan KPK bergaya hidup mewah yakni dengan pelarangan bermain golf. Pelarangan ini tertuang dalam Peraturan Dewas Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 yang terdapat dalam nilai profesionalisme. Dalam hal profesionalisme, ada 16 poin yang termuat di dalamnya. Salah satunya melarang insan komisi melakukan giat olahraga golf.
"Dilarang bermain golf atau olahraga lainnya dengan pihak atau pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan Komisi," bunyi aturan itu.
Dewas menyebut, keseluruhan nilai-nilai dasar, kode etik, dan pedoman perilaku dalam tiga peraturan itu ditujukan mengikat sekaligus membentengi diri setiap insan KPK, baik dalam pelaksanaan tugas, maupun dalam pergaulan luas.
"Sehingga seluruh kerja dan perilaku yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi bisa terjaga dan tetap konstruktif di manapun dan dalam kesempatan apapun," kata Tumpak.
Advertisement