Sukses

Kemendikbud Sebut Sejumlah Organisasi Penggerak Gunakan Pembiayaan Mandiri

Terdapat tiga skema pembiayaan pada program organisasi penggerak, yakni APBN, dana mandiri, dan matching fund.

Liputan6.com, Jakarta - Program Organisasi Penggerak (POP) yang digagas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memiliki tiga skema pembiayaan. Selain murni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terdapat skema pembiayaan mandiri dan dana pendamping (matching fund).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Iwan Syahril menyebut, sejumlah organisasi penggerak akan menggunakan pembiayaan mandiri dan dana pendamping.

Dia menjelaskan, pembiayaan POP dapat dilakukan secara mandiri atau berbarengan dengan anggaran yang diberikan pemerintah.

“Organisasi dapat menanggung penuh atau sebagian biaya program yang diajukan,” kata Iwan di Jakarta, Kamis (23/7/2020). 

Meski begitu, Kemendikbud tetap melakukan pengukuran keberhasilan program melalui asesmen dengan tiga instrumen. Pertama, Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter (SD/SMP). Kedua, instrumen capaian pertumbuhan dan perkembangan anak (PAUD). Ketiga, pengukuran peningkatan motivasi, pengetahuan, dan praktik mengajar guru dan kepala sekolah.

Tak hanya itu, proses seleksi yayasan atau organisasi yang memilih skema pembiayaan mandiri dan matching fund juga dilakukan dengan kriteria yang sama dengan para peserta lain yang menerima anggaran negara.

“Dengan menggandeng organisasi atau yayasan yang fokus di bidang pendidikan, Kemendikbud ingin meningkatkan kontribusi finansial di bidang yang menyentuh seluruh masyarakat Indonesia,” kata Iwan.

Matching fund sendiri tidak pernah disebutkan dalam petunjuk teknis (juknis) POP. Iwan menjelaskan matching fund sebagai bantuan dana yang diberikan oleh salah satu pihak untuk melengkapi atau memperkuat sebuah program.

Dalam Program Organisasi Penggerak, para peserta melipatgandakan bantuan dana dari plafon yang selama ini telah ditetapkan pemerintah.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Pembiayaan di Juknis POP

Sementara itu, mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pedoman Program Organisasi Penggerak untuk Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dalam pelaksanaan Program Organisasi Penggerak menyebutkan, ada dua sumber pendanaan, yakni menggunakan:

a. alokasi anggaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui  mekanisme bantuan pemerintah; dan/atau

b. biaya mandiri yang berasal dari Ormas dan/atau bantuan dari lembaga donor atau pihak ketiga.