Sukses

PTUN Batalkan Keputusan Jokowi Pecat Evi Ginting, Ini Respons Istana

Presiden Jokowi masih memiliki waktu 14 hari untuk menentukan langkah selanjutnya terkait putusan PTUN tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan pemecatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting. Dini mengaku belum menerima salinan putusan tersebut

"Kita belum terima salinan putusan. Akan dipelajari dulu," kata Dini saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2020).

Menurut dia, Presiden Jokowi masih memiliki waktu 14 hari untuk menentukan langkah selanjutnya terkait putusan PTUN tersebut.

"Masih ada waktu 14 hari untuk Presiden memutuskan untuk banding atau tidak," ujar Dini.

Sebelumnya, gugatan yang diajukan oleh mantan Anggota KPU Evi Novida Ginting terhadap keputusan Presiden Jokowi dikabulkan oleh PTUN Jakarta. Evi menggugat keputusan Presiden Jokowi bernomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang pemberhentian dirinya dari anggota KPU periode 2017-2022.

Berdasarkan salinan putusan, PTUN mengabulkan seluruh gugatan Evi Ginting. PTUN juga menyatakan bahwa Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota KPU Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Evi Novida Ginting Manik, batal.

Selain itu, Presiden Jokowi selaku tergugat diminta untuk mencabut surat keputusan tersebut. Putusan ini dibacakan pada Kamis (23/7/2020) pukul 11.00 sampai 12.00 WIB.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Melanggar Kode Etik

Perkara ini bermula ketika Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Evi dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam kasus perselisihan perolehan suara caleg DPRD Kalimantan Barat Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.