Sukses

Pelajar SMK di Bekasi Tewas Saat Tawuran

Seorang pelajar SMK tewas usai mendapat sabetan senjata tajam saat tawuran bersama belasan rekannya.

Liputan6.com, Jakarta - Tawuran pelajar yang merenggut korban jiwa kembali terjadi di Bekasi, Jawa Barat. BJ alias Bintang (16), seorang pelajar SMK tewas usai mendapat sabetan senjata tajam saat tawuran bersama belasan rekannya.

8 pelaku tawuran berhasil diringkus polisi, 7 diantaranya masih di bawah umur. Masing-masing pelaku, yakni BI alias Bayu, RF, RA alias Soday, PN alias Api, RH, RR, AS dan MR alias Ridwan, ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. Sedangkan dua pelaku lainnya, yakni DP alias Bule dan Sahrul, masih DPO.

Aksi tawuran sendiri terjadi pada Rabu 15 Juli 2020 malam, di Kampung Bulak Jalan Raya Cikunir, Jatiasih, Kota Bekasi. Awalnya seorang dari kelompok pelaku mendapat chat tidak menyenangkan dari kelompok korban, yang kemudian merencanakan penyerangan.

Di sisi lain, korban juga mengajak rekan-rekannya untuk melawan kelompok pelaku. Dan di tanggal kejadian, sekitar 15 orang berkumpul di rumah korban di Kampung Poncol, Bekasi Selatan. Kala itu korban menyemangati rekannya untuk melawan kelompok pelaku.

Ketika kelompok korban sampai di Komsen, tepatnya di bawah flyover, kelompok pelaku datang dari arah Cikunir. Aksi tawuran pun seketika pecah di lokasi.

"Saat itu korban ditabrak pelaku dengan motor sampai terjatuh, dan kemudian langsung dibacok oleh pelaku lainnya," kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari kepada Liputan6.com, Kamis (23/7/2020).

Selanjutnya kelompok pelaku menyasar rekan korban berinisial JD alias Angga, dan menyabetkan senjata tajam ke pergelangan tangan kiri korban. Angga pun langsung dilarikan ke rumah sakit oleh rekannya, untuk mendapatkan pertolongan.

 

2 dari 2 halaman

Autopsi Jenazah Korban

Warga sekitar yang menyaksikan aksi tawuran, kemudian menghubungi kepolisian setempat. Petugas juga menyambangi RS Kartika Husada Jatiasih untuk mengecek kondisi korban.

"Satu korban meninggal dunia, dan satu korban lainnya luka-luka," ujar Erna.

Petugas juga melakukan autopsi terhadap jenazah korban Bintang. Sedangkan untuk korban Angga dilakukan visum. Kasus ini masih ditangani Polsek Jatiasih dan Polres Metro Bekasi Kota.

"Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkas Erna.