Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) akan membuka seleksi anggota baru untuk periode 2021-2026. Ketua Ombudsman Amzulian Rifai mengatakan bahwa ORI yang kuat berakar dari seleksi anggota yang ketat.
"Jadi ini sebenarnya Pansel yang menentukan kuat, ya tentu saja calon yang yang daftar ya. Tapi kalau calon yang daftar juga tapi Panselnya salah memilih ya tetap saja," ucap, Jumat (24/7/2020).
Rifai mengatakan, peran Ombudsman dewasa ini begitu penting untuk membantu masyarakat. Terlebih lagi, dia melihat bahwa banyak instansi yang pengawas internalnya mandul.
Advertisement
"Nah di dalam kondisi sekarang sebetulnya pengawas eksternal sekarang menjadi tumpuan masyarakat. Nah oleh karena itu kita melihat Ombudsman ini semakin strategis, semakin penting dalam arti untuk membantu masyarakat kita," tags Amzulian.
Pengawas eksternal seperti Ombudsman, kata Amzulian Rifai juga dapat membantu untuk memperbaiki birokrasi yang buruk di negeri ini.
"Ombudsman itu lembaga penampung semua keluhan, ya terus terang saja dari urusan orang selingkuh melapor ke Ombudsman ini sampai dengan izin pertambangan yang gak turun-turun ya," ungkap dia.
Â
Syarat dan Ketentuan
Ombudsman akan membuka pendaftaran seleksi calon anggota baru Ombudsman RI periode 2021-2026. Pendaftaran dibuka pada 27 Juli mendatang. Dan akan ditutup pada 18 Agustus 2020.
Adapun persyaratannya adalah:
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan YME;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Sarjana hukum atau sarjana bidang lain (dengan keahlian dan pengalaman minimal 15 tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik);
5. Berusia minimal 40 tahun dan maksimal 60 tahun;
6. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan reputasi yang baik;
7. Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman;
8. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
9. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
10. Tidak menjadi pengurus partai politik;
Info selengkapnya dapat diakses melalui: bit.ly/ SeleksiCalonAnggotaOmbudsman
Advertisement