Sukses

Bupati Bogor Persilakan Warga Berkurban di Zona Mana pun

Selain itu, secara umum peraturan salat Idul Adha sama dengan aturan salat Idul Fitri.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor mempersilakan warganya untuk melaksanakan pemotongan hewan kurban di zona Covid-19 mana pun.

"Tempat pelaksanaan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua wilayah Kabupaten Bogor dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Bupati Bogor, Ade Yasin, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (26/7/2020).

Beberapa ketentuan kesepakatan bersama tentang protokol kesehatan penyelenggaraan Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 Hijriah itu dituangkan melalui Surat Edaran (SE) untuk masyarakat Kabupaten Bogor.

Terdapat tiga poin besar dalam surat edaran ketentuan protokol kesehatan itu. Selain membolehkan pelaksanaanya di semua zona, dua poin lainnya yaitu mengenai pelaksanaannya yang hanya diperbolehkan di masjid, dan mengenai tata cara penyembelihan hewan kurban dengan standar protokol kesehatan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Sama dengan Idul Fitri

Selain itu, ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa secara umum peraturan salat Idul Adha sama dengan aturan salat Idul Fitri yang boleh dilakukan secara berjamaah di masjid-masjid lingkungan terdekat.

"Salatnya berlaku seperti Idul Fitri di wilayahnya masing-masing, tidak menclok ke mana-mana," katanya.

Sebagai informasi, hingga Minggu malam (26/7) masih terdapat 27 kecamatan di Kabupaten Bogor berstatus zona merah penularan COVID-19, kemudian sembilan kecamatan berstatus zona kuning, dan empat kecamatan zona hijau.