Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan mantan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik bisa menjadi preseden buruk bagi pihak Istana.
Sebab, menurutnya putusan tersebut menunjukkan ada kelemahan di mata hukum dari kebijakan Presiden Joko Widodo yang memberhentikan tidak hormat Evi Novida Ginting Manik.
Baca Juga
"Sebagai negara hukum jelas bahwa putusan PTUN menganulir dan membatalkan keputusan presiden. Oleh karena itu tentu bagaimanapunini menjadi preseden tidak baik. Sepatutnya presiden sebelum memgambil kebijakan dan memutuskan segala sesuatu seharusnya sangat hati-hati," kata Guspardi saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2020).
Advertisement
Politikus PAN ini juga menyoroti tim kepresidenan yang dinilai lemah membantu Jokowi dalam persoalan hukum. Sehingga, kebijakan dan atau keputusan presiden bisa menjadi celah bagi siapa pun untuk menggugat.
"Presiden dalam mengambil kebijakan dan keputusan harus mempelajari secara seksama dalam memutuskan apa pun. Sebab sekarang ini zamannya transparan, siapa pun berhak melakukan upaya hukum," ujarnya Legislator dapil Sumbar 2 ini.
Selain itu, ia mengapresiasi keputusan PTUN yang tidak pandang bulu dalam penegakan supermasi hukum .
"Keputusan presiden saja bisa dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ). Ini bagus dari segi penegakan hukum. Jika ada kebijakan yang berlawananan atau bertentangan dengan hukum maka setiap orang berhak melakukan upaya hukum," pungkas anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.
Sebelumnya, gugatan yang diajukan oleh mantan Anggota KPU Evi Novida Ginting terhadap keputusan Presiden Jokowi dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
PTUN Batalkan SK Jokowi soal Pemberhentian Evi Novida Ginting dari Anggota KPU
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan mantan Anggota KPU Evi Novida. Evi menggugat keputusan Presiden Jokowi bernomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang pemberhentiannya dari anggota KPU periode 2017-2022
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP." Demikian bunyi putusan itu yang dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN, Kamis (23/7/2020).
Selain itu, mewajibkan tergugat untuk mencabut surat keputusan tergugat Nomor: 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang pemberhentian dengan tidak hormat anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Evi Novida Ginting.
Evi Novida Ginting diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017 - 2020. Hal itu tertuang di Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 tetanggal 23 Maret 2020 yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo.
Keppres itu merupakan tindak lanjut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan secara tidak hormat Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU.
Â
Advertisement