Liputan6.com, Jakarta Pimpinan DPR akan mengambil jalan tengah penyelesaian konflik terkait wacana rapat dengar pendapat oleh Komisi III terkait buron Djoko Tjandra. Masalah itu bermula saat Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin disebut tidak menandatangani permintaan RDP kasus Djoko Tjandra di tengah reses.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pimpinan DPR akan menggelar rapat koordinasi dengan pimpinan komisi III. Hal ini untuk mencari jalan keluar mengenai wacana menggelar rapat Komisi III dengan aparat terkait kasus buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
"Kami mungkin sebentar lagi akan mengadakan rapat koordinasi antara pimpinan DPR dengan pimpinan Komisi III untuk mencari jalan keluar," ujar Dasco di DPR, Senin (27/7/2020).
Advertisement
Dia mengatakan, pimpinan DPR tengah membicarakan solusi agar RPD itu tidak melanggar tata tertib DPR.
"Kemarin kami juga sudah bicarakan antarpimpinan, bagaimana langkah yang diambil itu sedapat mungkin tidak melanggar tata tertib tapi tujuannya tercapai," ujar Dasco.
Politikus Gerindra itu mengatakan, kasus Djoko Tjandra menjadi penting untuk diusut. Karena berdampak kepada kepercayaan investor terhadap hukum di Indonesia.
"Oleh karena itu, kita ingin juga supaya hal-hal yang berkaitan dengan investasi juga tidak terganggu. Sehingga kami akan minta kepada aparat penegak hukum untuk saling bersinergi untuk menuntaskan kasus ini," ujar Dasco.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Awal Mula
Sebelumnya, masalah ini bermula ketika surat permintaan menggelar RDP soal Djoko Tjandra oleh pimpinan Komisi III DPR tidak direspons oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Menurut Ketua Komisi III Herman Hery, surat permintaan menggelar rapat membahas buronan Djoko Tjandra itu tidak ditandatangani oleh Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam.
Azis berkilah, menggelar RDP saat reses melanggar tata tertib. Dia menyarankan Komisi III melakukan pengawasan dengan cara lain.
Â
Reporter:Â Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka
Advertisement