Sukses

Brigjen Prasetijo Turut Terlibat Pembuatan Surat Bebas Covid-19 Buron Djoko Tjandra?

Kabareskrim merinci konstruksi pasal berlapis yang menjerat tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo terkait kasus surat jalan buron Djoko Tjandra.

Liputan6.com, Jakarta Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo merinci konstruksi pasal berlapis yang menjerat tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo terkait kasus surat jalan buron Djoko Tjandra.

Saat menguraikan Pasal 263 KUHP ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 E KUHP, surat bebas virus Corona atau Covid-19 yang dibuat untuk Djoko Tjandra, masuk dalam objek barang bukti.

"Kita telah melaksanakan pemeriksaan keterangan saksi yang berkesesuaian dan kita mendapatkan barang bukti sekaligus juga kami dalami terkait objek dimaksud, surat jalan, dan surat keterangan pemeriksaan Covid. Di mana dua surat jalan dibuat atas perintah tersangka BJP PU. Kemudian surat keterangan Covid dan rekomendasi kesehatan yang dibuat di Pusdokkes Polri," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

Terkait konstruksi pasal tersebut, lanjut dia, tersangka Brigjen Pol Prasetijo diduga telah menyuruh untuk membuat dan menggunakan surat palsu tersebut.

"Di mana saudara AK dan JST (Djoko Tjandra) berperan menggunakan surat tersebut," jelas Listyo soal buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Kini, Brigjen Pol Prasetijo terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Penyidik pun turut mendalami dugaan aliran dana Djoko Tjandra yang masuk ke berbagai pihak, termasuk anggota Polri itu sendiri.

"Mohon doanya kita dapat terus menggali secara objektif dan transparan," Listyo menandaskan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Hilangkan Barang Bukti

Listyo menyebut, Prasetijo pun diduga turut memberikan perintah untuk memusnahkan barang bukti yang digunakan buron Djoko Tjandra.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, Brigjen Pol Prasetijo dikenakan pasal berlapis dalam kasus Djoko Tjandra yakni Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 E KUHP dan pasal 426 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP.

Untuk rekontruksi Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP, Brigjen Prasetijo diduga telah menghalang-halangi atau menyulitkan penyidikan dengan menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti.

"Hal ini dikuatkan dengan beberapa keterangan saksi yang berkesesuaian. Di mana tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh saudara AK dan JST (Djoko Tjandra), termasuk juga oleh yang bersangkutan," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).