Sukses

Bupati Bogor Minta Satpol PP Tindak Warga Tak Pakai Masker di Tempat Umum

Pemkab Bogor menerapkan denda sebesar Rp50 ribu bagi warganya yang tidak mengenakan masker di tempat umum pada masa PSBB praadaptasi kebiasaan baru.

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Bogor Ade Yasin berpesan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar tak segan menindak para pelanggar aturan pemakaian masker.

"Sering-sering patroli turun ke masyarakat, tindak tegas dan berikan sanksi kepada siapa pun yang tidak memakai masker di tempat umum," ujar Ade Yasin usai melantik Kasat Pol PP Asep Agus Ridhallah, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin 27 Juli 2020, dilansir dari Antara.

Menurut Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu, peran Satpol PP sangat penting di tengah pandemi, yakni untuk penertiban masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Patroli harus dilakukan secara tegas, sering dan intensif. Saya lihat Satpol PP selama ini lebih sering di dalam ruangan, ketika ada perintah baru turun ke lapangan," kata dia.

Pemkab Bogor menerapkan denda sebesar Rp50 ribu bagi warganya yang tidak mengenakan masker di tempat umum pada masa PSBB praadaptasi kebiasaan baru (AKB) yang mulai berlaku 17 Juli 2020.

Denda tersebut dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 dan mendisiplinkan penggunaan masker.

Sanksi denda itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 42 Tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB pra-AKB. Pada pasal 11 dijelaskan, selain berupa sanksi denda, ada dua sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa, yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

PSBB Diperpanjang hingga 30 Juli

Pemerintah Kabupaten Bogor Jawa Barat kembali memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, setelah berakhirnya PSBB tahap enam pada 16 Juli 2020.

"Keputusannya diperpanjang sampai tanggal 30 Juli 2020. Kenapa diperpanjang, pertama kita masih zona kuning," ujar Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (16/7/2020).

Menurut dia, perpanjangan PSBB yang berlaku mulai pukul 00.00 WIB pada 17 Juli 2020 ini bernama PSBB praadaptasi kebiasaan baru (AKB) menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Politisi Partai Gerindra ini menyebutkan tidak banyak perbedaan aturan pada PSBB kali ini yang mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) No 42 Tahun 2020, dibandingkan dengan PSBB sebelumnya yang diatur dalam Perbup Nomor 40/2020.

"Di dalam pasal per pasal Perbup itu sedikit perubahannya hanya tentang pendidikan," kata dia.

Pada sektor pendidikan, sekolah SMA sederajat diperkenankan melakukan aktivitas tatap muka dengan menerapkan prorokol kesehatan, khusus kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah. Selain dari pada itu hanya diperkenankan secara daring.

Hampir serupa dengan PSBB sebelumnya, pada PSBB tahap tujuh ini ada banyak pelonggaran dari segi aturan, seperti pembukaan tempat-tempat wisata maupun usaha dan pondok pesantren.

"Khusus pesantren, dibuka dengan menyesuaikan zona di masing-masing desa. Kan di Kabupaten Bogor juga ada zona hijaunya. Kalau ponpes yang berada di zona merah, sepertinya juga tidak (dibuka) dulu," kata dia.