Sukses

Warga di Zona Merah DKI Diimbau Salat Idul Adha di Rumah

Kementerian Agama sudah menggelar sidang isbat (penetapan) 1 Zulhijjah 1441 H, Selasa sore (21/7/2020). Sidang dipimpin langsung Menteri Agama Fachrul Razi.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Pendidikan, Mental dan Spritual DKI Jakarta Hendra Hidayat mengimbau agar masyarakat yang tinggal di wilayah zona merah terkait Covid-19 dapat salat Idul Adha di rumah masing-masing.

Sebab saat ini kata dia, penyebaran virus corona atau Covid-19 di Jakarta masih tinggi.

"Untuk masyarakat yang berada di zona merah dihimbau untuk shalat Id di rumah bersama dengan keluarganya masing-masing," kata Hendra saat dihubungi, Selasa (27/7/2020).

Bila ingin melakukan salat Idul Adha, dia meminta agar masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Mulai dari jaga jarak aman hingga tidak bersalaman usai salat.

"Jadi, benar-benar diperhatikan. Jangan sampai kemudian mereka tidak melakukan physical distancing atau berkerumun atau habis salat salam-salaman," ucapnya.

Selain itu, Hendra juga mengimbau agar pengurus masjid dapat membatasi jumlah pintu masuk para jamaah yang akan melaksanakan salat Idul Adha dan sejumlah protokol lainnya.

2 dari 2 halaman

Bawa Sajadah Masing-Masing

"Protokol itu sama seperti mereka salat Jumat ini. Sabun disiapkan kemudian tidak ada karpet kemudian bawa sajadah masing-masing itu sudah diimbau," jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama sudah menggelar sidang isbat (penetapan) 1 Zulhijjah 1441 H, Selasa sore (21/7/2020). Sidang dipimpin langsung Menteri Agama Fachrul Razi.

Hasil sidang isbat menetapkan 1 Zulhijah 1441 Hijriah jatuh pada Rabu, 22 Juli 2020. Dengan demikian, 10 Zulhijah atau Hari Raya Idul Adha jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020.