Sukses

Soal Putusan PTUN Evi Novida, Istana: Keputusan Banding atau Tidak Masih Dibahas

Dini belum dapat memastikan kapan keputusan banding atau tidak akan dikeluarkan Presiden Jokowi selaku pihak tergugat dalam perkara ini.

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Presiden bidang Hukum Dini Purwono menyampaikan, pihaknya sampai saat ini masih membahas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan terhadap Kepres Nomor 34/P Tahun 2020 atas pemberhentian eks Komisioner KPU Evi Novida Ginting.

"Intinya Presiden menghormati putusan PTUN. Terkait keputusan akan banding atau tidak, pada saat ini masih dalam proses pembahasan internal dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN)," ujar Dini saat dihubungi merdeka.com, Selasa (28/7/2020).

Selain melakukan pembahasan dengan JPN, kata Dini, pihaknya juga turut berkoordinasi dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selaku pihak yang menyatakan Evi Novida Ginting melakukan pelanggaran etik dalam menjalankan tugasnya.

"Banyak hal. Salah satunya koordinasi dgn DKPP sebagau lembaga yang putusannya menjadi dasar dari dikeluarkannya Keppres tersebut," jelasnya.

Kendati demikian, Dini belum dapat memastikan kapan keputusan banding atau tidak akan dikeluarkan Presiden Jokowi selaku pihak tergugat dalam perkara ini.

Belum dapat dipastikan kapan, karena pembahasan internal masih berlangsung. Nanti kita tunggu saja sampai pembahasan selesai," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Datangi Istana

Sebelumnya, Kuasa Hukum Evi Novida Ginting, Hasan Lumbaraja, memberikan surat kepada Presiden Jokowi terkait putusan PTUN yang mengabulkan gugatan kliennya terkait Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Masa Jabatan 2017-2022.

"Kami menyampaikan surat kepada Presiden, tujuannya agar menginformasikan kepada Presiden pertama bahwa amar putusan PTUN Jakarta dalam penundaan itu berlaku. Karena sebenarnya Presiden sudah diwajibkan oleh PTUN untuk mengembalikan jabatan Ibu Evi seperti amar putusan," kata Hasan usai memberikan surat di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2020).

Dia menjelaskan dengan adanya putusan tersebut, Jokowi harus mengembalikan Evi sebagai anggota KPU. Jika tidak perlu ada upaya hukum banding setelah putusan diucapkan pada 23 Juli 2020.

"Kemudian perlu dipahami amar putusan dalam penundaan ini tidak terikat dalam upaya hukum yang akan dilakukan. Jadi, mesti ada upaya hukum banding atau tidak, amar putusan ini harus dilaksanakan sebenarnya setelah putusan diucapkan pada 23 Juli," ungkap Hasan.

Sementara itu, Stafsus Presiden bidang hukum, Dini Purwono, mengatakan surat tersebut sudah diterima oleh pihak Istana. Hal itu setelah dirinya mengonfirmasi ke tata usaha Sekretariat Negara dan sudah diteruskan ke Deputi PUU.

"Tetapi memang sikap Presiden belum diputuskan, masih dalam proses pembahasan," katanya.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka