Liputan6.com, Jakarta Ditariknya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Prolegnas Prioritas 2020 membuat banyak pihak kecewa, terutama para korban kekerasan seksual.
Ketua DPP Bidang Kesehatan, Perempuan dan Anak, Sri Rahayu menyatakan, pihaknya konsisten dalam perlindungan perempuan dan anak, sesuai dengan amanat Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, pada peringatan Hari Perempuan se-Dunia, 8 Maret 2015.
Baca Juga
"Saya menegaskan kembali tentang upaya kita bersama untuk segera melahirkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual. Saya sangat memimpikan Indonesia mempunyai UU yang melibatkan lembaga negara dan warga masyarakat dalam melakukan pencegahan terhadap kekerasan seksual," kutip pidato Mega yang dijabarkan Sri, Selasa (28/7/2020).
Advertisement
Sri menyatakan partainya telah menurunkan instruksi kepada Baleg agar dapat memperjuangkan masuknya Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual ke dalam prolegnas sejak tahun 2016. Dan terbukti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual telah terdaftar dalam Prolegnas DPR RI 2016.
"Fraksi PDI Perjuangan masih harus bertarung dengan fraksi-fraksi lain di DPR, sebagian fraksi memandang RUU PKS ini masih belum perlu dan cukup diselesaikan dengan UU KUHP," ujarnya.
RUU PKS, lanjut Sri, diharapkan akan dapat melengkapi celah-celah di dalam UU KUHP. Oleh karena itu, PDI Perjuangan melaksanakan FGD dengan mengundang stake holder, anggota Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili Komisi VIII dan Baleg, praktisi hukum, para pakar, lembaga non pemerintah dan masyarakat sipil serta diikuti oleh 34 Wakabid Kesehatan se DPD PDI Perjuangan se Indonesia.
"PDI Perjuangan bertekad perjuangkan lahirnya UU Penghapusan Kekerasan Seksual," ucapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dorong Masuk Prolegnas
Untuk itu, PDIP mendorong DPR untuk membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan memasukkan dalam Program Prioritas proleganas 2021.
Serta membangun jaringan komunikasi dengan berbagai pihak serta media untuk memperluas dukungan terhadap pengesahan RUU PKS.
PDIP juga mendorong masyarakat sipil, pakar dan lembaga terkait untuk memantau dan mengawasi proses pembahasan RUU PKS.
"PDI Perjuangan akan tetap melanjutkan perjuangannya dengan membuktikan bahwa negara hadir bagi rakyatnya, khususnya bagi perempuan dan anak agar bebas dari kekerasan seksual," ucap Sri.
Advertisement