Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Roy Kiyoshi atas kasus penyalahgunaan psikotropika yakni pidana enam bulan dengan ketentuan wajib menjalani rehabilitasi.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Leonard Simalango dalam persidangan melalui telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 29 Juli 2020.
"Menyatakan terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi bersalah secara sah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan psikotropika sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," kata Leo dalam persidangan.
Advertisement
Sebagaimana dilansir Antara, JPU menyatakan Roy Kiyoshi harus menjalani pidana penjara selama enam bulan dikurangi dengan pidana yang telah dijalani dengan ketentuan menjalani rehabilitasi.
"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata JPU.
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan Roy Kiyoshi adalah dia membeli obat-obat psikotropika tanpa menggunakan resep dokter. Sedangkan hal yang meringankan, belum pernah menjalani hukuman dan sebagai pengguna atau pasien yang membutuhkan obat-obat.
Ini dibuktikan dalam fakta persidangan sebelumnya, Rabu 22Â Juli yang menghadirkan dokter dari RSKO Cibubur yang mendampingi Roy Kiyoshi. Dokter tersebut menyatakan Roy Kiyoshi memiliki tiga gangguan kesehatan yakni sulit tidur, bipolar, dan paranoid akut.
Roy Kiyoshi juga sudah menjalani pengobatan ke psikiater selama 2019. Namun, karena pandemi Covid-19, Roy takut untuk ke dokter dan apotek, sehingga membeli obat-obat yang pernah diresepkan oleh dokter secara daring tanpa menggunakan resep dokter.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Siapkan Pembelaan
Usai dibacakan tuntutannya, Ketua Majelis Hakim Mery Taat menanyakan apakah Roy Kiyoshi mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU dan bagaimana tanggapannya.
Roy yang mengikuti sidang secara telekonferensi dari RSKO Cibubur, Jakarta Timur mengatakan, mendengar sidang dan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi melalui penasehat hukumnya.
Setelah mendengar tanggapan Roy dan menerima surat dari pengacara, Majelis Hakim menutup dan menunda sidang pada Rabu 5 Agustus mendatang dengan agenda pembelaan (pleidoi).
Sebelumnya, JPU mendakwa Roy Kiyoshi dengan Pasal 62 atau Pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, diancam hukuman pidana penjara selama lima tahun.
Roy Kurniawan (33) alias Roy Kiyoshi ditangkap penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu 6Â Mei 2020 pukul 17.00 WIB di kediamannya di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.
Pada saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 21 butir psikotropika yang dibeli oleh Roy secara daring.
Polisi mendapati Roy dengan obat-obatan psikotropika diazepam (mersi) sebanyak 10 butir, nitrazepam (dumolid) 7 butir, alprazolam (camlet) dua butir dan dua butir alprazolam (zypraz).
Dari hasil pemeriksaan tes urine Roy Kiyoshi positif mengandung benzodiazepin atau psikotropika golongan empat.
Kini Roy Kiyoshi telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantuangan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Selatan setelah hasil asesmen terhadap dirinya dinyatakan sebagai penyalahguna yang perlu direhab sejak Kamis 14Â Mei 2020.
Advertisement