Sukses

Menkes Terawan Ingatkan Pembukaan Kantor Harus Dipersiapkan Secara Matang

Kemenkes telah menerbitkan Kepmenkes Nomor 328 Tahun 2020 sebagai bentuk kesiapsiagaan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menekankan pembukaan kembali aktivitas perkantoran di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 harus dipersiapkan secara matang. Dia mengingatkan pembukaan perkantoran harus mengutamakan prinsip pencegahan Covid-19.

"Pembukaan kembali aktivitas perkantoran harus dipersiapkan secara matang dengan memperhatikan keamanan dan kenyamanan para pekerja," kata Terawan dikutip dalam keterangan persnya, Kamis (30/7/2020).

Menurut dia, tempat kerja yang aman berkontribusi besar dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Terawan meyakini apabila protokol kesehatan diterapkan maka dapat mencegah munculnya klaster baru penularan Covid-19.

"Prinsip-prinsip pencegahan Covid-19 seperti pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan pakai sabun, juga mutlak harus dilaksanakan oleh pengelola maupun pekerja perkantoran agar tidak terjadi klaster baru penularan Covid-19," jelas dia.

Kementerian Kesehatan sendiri telah menerbitkan Kepmenkes Nomor 328 Tahun 2020 sebagai bentuk kesiapsiagaan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran.

Kepmenkes itu berisi 23 protokol kesehatan di antaranya, membatasi kontak langsung antarpekerja dengan membatasi jumlah pekerja paling banyak 50 persen, mengoptimalkan WFH dengan penyesuaian hari dan shift pengaturan jam kerja.

Kemudian, memanfaatkan teknologi, menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun, mewajibkan pekerja di perkantoran menggunakan masker, melakukan skrining suhu tubuh, melakukan disinfeksi di lingkungan kerja secara berkala dan lain sebagainya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Disiplin protokol kesehatan jadi kunci

"Jangan sampai ini menimbulkan kekhawatiran baru di tengah masyarakat. Kuncinya protokol kesehatan, dengan disiplin menerapkan panduan tersebut diharapkan dapat meminimalisir risiko penularan di perkantoran akibat dari berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi," jelas Terawan.

Dia menuturkan, memutus rantai penularan adalah tanggung jawab bersama. Untuk itu, masyarakat diminta untuk selalu memperhatikan kesehatan, patuh dan disiplin mematuhi aturan pemerintah serta saling mengingatkan sesama untuk disiplin menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

Seperti diketahui, di DKI Jakarta setidaknya ada 59 kantor terpapar Covid-19. Dari ke-59 klaster kantor tersebut di antaranya ada 17 kementerian. Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan perkantoran kini menjadi salah satu klaster penyumbang kasus Covid-19 di Indonesia.