Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pencemaran nama baik keluarga Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.Â
Lewat media sosial, keduanya menyebarkan postingan negatif untuk Ahok di akun masing-masing, @ito.kurnia dan @an7a_s679.Â
Baca Juga
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, kedua pelaku yakni KS (67) dan EJ (47) tergabung dalam satu kelompok. Mereka menamai dirinya dengan Veronica Lovers.
Advertisement
Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka merasa memiliki kesamaan masa lalu dengan Veronica.
"Maka timbul kebencian untuk melakukan hal-hal yang tanpa disadari melanggar hukum," jelasnya di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).
Yusri menerangkan, kedua pelaku saling terkoneksi. Mereka memiliki beberapa grup di media sosial termasuk di WhatsApp dan Telegram. Salah satu tersangka berinisial EJ bahkan didapuk sebagai Ketua Komunitas Veronica Lovers.
"Ini masih kami dalami. Apakah kemungkinan ada tersangka lain," ucap dia.
Kasus pencemaraan nama baik ini sebelumnya dilaporkan oleh penasihat hukum Ahok, Ahmad Ramzy ke Polda Metro Jaya, pada 17 Mei 2020.
Polisi bergerak cepat mengusut laporan tersebut. Sejumlah saksi fakta dan ahli bahasa serta ahli ITE dimintai keterangan.
"Ahli berpendapat positingan masuk unsur-unsur pencemaran nama baik," ujar Yusri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Apa Saja Materi yang Dilaporkan Ahok?
Laporan Ahok lewat kuasa hukumnya terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020.
Dalam laporan tertulis, korbannya adalah Basuki Tjahaja Purnama. Sementara, terlapornya lidik.
Ahmad Ramzy enggan membeberkan secara detail mengenai materi yang dilaporkan Ahok. Dia berdalih, hal itu menjadi kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.
"Baiknya nunggu Polda dulu aja yang ngomong jangan saya," ujar dia.
Advertisement