Liputan6.com, Jakarta - Dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yakni EJ dan KS tidak ditahan Polda Metro Jaya. Keduanya dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
"Yang bersangkutan (EJ dan KS) tidak kita tahan, karena ancaman (hukuman) di bawah lima tahun. Tapi kita kenakan wajib lapor sambil menunggu pemberkasan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Jumat (31/7/2020).
Baca Juga
Yusri mengatakan jajaran Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus ini lebih dalam. Tujuannya, untuk mencari tahu apakah ada pihak lain yang diduga terlibat.
Advertisement
"Apakah kemungkinan ada tersangka lain, ini masih didalami oleh penyidik," ujar Yusri.
Yusri juga mengimbau masyarakat lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial. Imbauan diberikan agar tak ada lagi masyarakat yang tersandung tindak pidana lantaran mencemarkan nama baik seseorang.
"Kita mengharapkan masyarakat bijak bermedsos. Setiap mendapatkan informasi, cari kebenaran terlebih dahulu, jangan share langsung sebelum disaring, lakukan kontrol informasi ke berita medsos," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Laporkan 2 Akun
Sebelumnya, sebuah akun Instagram dilaporkan oleh Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Polda Metro Jaya. Kedua akun tersebut @ito.kurnia dan @an7a_s679 diduga kerap mengunggah postingan bernada hinaan terhadap keluarga Ahok sejak Desember 2019.
"Kami amankan KS, pemilik akun instagram @ito.kurnia di Bali. Sementara, pemilik akun instagram @an7a_s679 inisial EJ diamankan di Medan. Kami lagi koordinasi dengan Polda Sumut untuk segera membawa EJ ke sini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (30/7/2020).
Yusri menerangkan isi postingan yang ada di akun media sosial kedua tersangka.
"Pertama menyandingkan foto istri Ahok dan anaknya dengan binatang dan disandingkan dengan kalimat-kalimat yang tidak pantas," ujar dia.
Advertisement