Liputan6.com, Jakarta - Setelah menjadi buronan pemerintah Indonesia selama 11 tahun, akhirnya Djoko Tjandra berhasil dibekuk oleh aparat Kepolisian Indonesia. Djoko Tjandra pelaku kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali ditangkap kepolisan di Malaysia, 30 Juli 2020.
Sukses menangkap Djoko Tjandra diapresiasi oleh Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid.
Baca Juga
"Selamat kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia yang berhasil membawa buronan Djoko Tjandra,” ujar Jazilul Fawaid, Jumat (31/7/2020).
Advertisement
Di sela-sela kunjungan kerja di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur, politisi PKB itu kerap menyebut Djoko Tjandra sebagai masalah besar di hadapan institusi terkait, seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Ditangkapnya Djoko Tjandra menurut anggota Komisi III DPR itu menunjukan sikap polisi yang benar-benar profesional, modern, dan terpercaya. Apa yang dilakukan oleh Korps Bhayangkara itu dikatakan mengangkat penilaian publik terhadap kinerja Kepolisian.
"Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mampu meninggalkan legacy yang baik di masa sisa tugasnya," papar Wakil Ketua Umum PKB itu.
Penangkapan buronan yang pernah lari ke Papua Nugini itu menurut pria asal Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur itu, dimulai dengan menindak aparat kepolisian yang telah lalai dan teledor dalam menangani masalah Djoko Tjandra.
Dirinya menyayangkan ketika ada aparat kepolisian yang telah menyalahkan wewenang sehingga ikut menyulitkan penangkapan Djoko Tjandra pada waktu sebelumnya. Sehingga dirinya mengapresiasi ketika Idham Azis mencopot beberapa petinggi kepolisian.
Saat Idham Azis mencopot Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo dari jabatannya, Jazilul Fawaid mendukung apa yang dilakukan itu.
"Hal demikian menunjukan Kapolri tidak tebang pilih. Kapolri telah bertindak cepat. Kapolri mampu menangkap Djoko Tjandra menunjukan masalah tidak berhenti pada bawahannya," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Jazil itu.
Gus Jazil berharap masalah Djoko Tjandra dituntaskan tidak hanya berbicara kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia. Saat peringatan Hari Adhyaksa, ia tidak hanya mengucapkan selamat kepada lembaga itu yang telah menerima raihan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Raihan WTP berdasarkan hasil audit BPK terhadap laporan pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan Keuangan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2019, menurut Koordinator Nasional Nusantara Mengaji itu juga wajib dilanjutkan dengan menyelesaikan beberapa kasus yang ditangani seperti kasus Djoko Tjandra.