Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis 30 Juli 2020 malam. Kapolri Jenderal Idham Azis menyebut penangkapan Djoko Tjandra merupakan komitmen Polri dalam menegakkan hukum.
"Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri membantu pemerintah menangkap sejumlah buronan kakap," ujar Idham dalam keterangannya, Jumat (31/7/2020).
Idham bercerita bagaimana proses penangkapan Djoko Tjandra. Menurut dia, dua pekan lalu Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan dirinya mencari sekaligus menangkap Djoko Tjandra. Idham kemudian membuat tim untuyk memburu Djoko Tjandra.
Advertisement
"Perintah itu kemudian kami laksanakan. Kita bentuk tim kecil karena infonya yang bersangkutan berada di Malaysia," kata Idham.
Setelah tim terbentuk, pihaknya langsung mengirimkan surat kepada kepolisian Malaysia. Surat tersebut berisi permintaan kerja sama police to police untuk menangkap Djoko Tjandra yang terdeteksi di Kuala Lumpur.
Proses kerja sama tim membuahkan hasil hingga akhirnya keberedaan Djoko Tjandra diketahui. Kemudian pada hari Kamis (30/7/2020), Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo berangkat ke Malaysia untuk memimpin proses penangkapan. Turut mendampingi Kadiv Propam Polri Irjen Sigit.
"Djoko Tjandra ini memang licik dan sangat pandai. Dia kerap berpindah-pindah tempat. Tapi, alhamdulillah berkat kesabaran dan kerja keras tim, Djoko Tjandra berhasil diamankan," kata mantan Kapolda Metro Jaya ini.
Menurut Idham, penangkapan Djoko Tjandra merupakan komitmen Polri untuk menjawab keraguan publik bahwa Polri bisa menangkap yang bersangkutan.
Dia mengatakan proses hukum Djoko Tjandra terbuka dan transparan. Idham memastikan, siapa pun yang terlibat dalam pelarian Djoko akan dijerat proses hukum.
"Sekali lagi, ini bentuk komitmen kami. Kami akan transparan, objektif, untuk usut tuntas apa yang terjadi," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Koordinasi dengan Kejagung
Idham mengatakan, Djoko Tjandra akan menjalani proses hukum di kepolisian. Meski Djoko dieksekusi untuk menjalani hukumannya sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Oleh sebab itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
"Proses untuk Djoko Tjandra sendiri, tentunya ada proses di Kejaksaan yang tentunya akan ditindaklanjuti. Kami juga akan berkoordinasi dengan KPK," kata Idham.
Advertisement