Sukses

Ini Daftar 13 Kendaraan yang Dikecualikan saat Ganjil Genap Pekan Depan

Untuk pelaksanaannya, hanya berlaku pada Senin-Jumat dan untuk akhir pekan serta libur nasional tidak diberlakukan.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pelaksanaan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap akan dimulai pekan depan.

"Mulai pekan depan kami akan siapkan penerapan ganjil genap, akan kita terapkan kembali," kata Anies dalam tayangan video YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyatakan, untuk pelaksanaan sistem ganjil genap akan disampaikan detail oleh Dinas Perhubungan dan Polda Metro Jaya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap akan diberlakukan di 25 ruas yang telah ditetapkan.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

"(Diberlakukan) pada 25 ruas jalan sesuai Pergub 88 Tahun 2019," kata Syafrin saat dihubungi, Kamis (30/7/2020).

Selanjutnya untuk pelaksanaannya, hanya berlaku pada Senin-Jumat dan untuk akhir pekan serta libur nasional tidak diberlakukan. Selain itu Syafrin mengatakan sistem ganjil genap hanya diberlakukan untuk mobil pribadi saja.

"Jamnya tetap, pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB," jelasnya.

Berikut daftar kendaraan yang dikecualikan saat pelaksanaan sistem ganjil genap di Jakarta:

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwana dasar kuning

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pimpinan Lembaga Tinggi

8. Kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni:

a. Presiden atau Wakil Presidenb. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan, Dewan Perwakilan DaerahC. Ketua Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi atau Komisi Yudisial atau Badan Pemeriksa Keuangan

9. Kendaraan Dinas Operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah. TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan kepada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia antarbank, pengisi ATM dan pengawasan dari petugas Polri

13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi petugas Polri.