Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau seluruh pengelola rumah Ibadah di Ibu Kota agar memperketat penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Pengetatan protokol kesehatan ini dinilai perlu diterapkan untuk meminimalisir penyebaran penularan Covid-19 dari rumah ibadah di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
"Sejauh ini kegiatan di rumah ibadah masih termasuk kategori yang disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan," ujar Riza di Cakung, Jakarta Timur, Jumat (31/7/2020).
Advertisement
Riza pun berharap, para pengelola rumah ibadah bersinergi dengan jemaah dalam melaksanakan aktivitas keagamaan dengan terus menyosialisasikan aturan PSBB.
Melalui cara demikian, upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta diyakini bisa diwujudkan.
"Saya juga minta setiap pengawas gugus tugas Covid-19 terus memonitoring kondisi di lapangan. Karena 80 persen keberhasilan kita dalam memutus mata rantai terletak pada kepatuhan dan kedisiplinan warga," tandasnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penutupan Pasar
Sebelumnya, Wagub Ahmad Riza Patria (Ariza) secara aktif juga meninjau pasar tradisional dalam rangka mengampanyekan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 dan penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
"Jadi ketentuan kami, jika ada yang terpapar di pasar maka pasarnya ditutup bisa satu blok, satu lantai, bisa satu pasar, lalu dalam 3 hari kemudian dibersihkan disinfektan yang terpapar kemudian di-testing setelah itu di-tracing diisolasi sampai dengan sembuh," ucap Ariza.
Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta menurut Ariza telah mengeluarkan berbagai kebijakan baik di tataran peraturan gubernur hingga di tataran implementasi di masyarakat.
"Pemprov DKI Jakarta melakukan gerakan yang cepat dan tanggap di antaranya membuat program kampung siaga dalam rangka memperhatikan setiap lingkungan paling terkecil di level RW agar melaksanakan protokol Covid-19, menyiapkan rumah isolasi, data bansos, dan sebagainya termasuk melakukan testing, tracing, dan isolating," tambahnya.
Selain meninjau pengetatan protokol kesehatan Covid-19, Ariza juga memastikan penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) di pasar tradisional. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan yang telah resmi diberlakukan sejak 1 Juli 2020.
Â
Advertisement