Sukses

Protokol Kesehatan Banyak Dilanggar, PSBB Bisa Diperketat Kembali

Dia pun mendorong perlu ada pemeriksaan berkala oleh petugas, terutama melakukan inspeksi mendadak di perkantoran.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Terpilih Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Dedi Supratman menilai, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dapat diperketat kembali jika pelanggaran protokol kesehatan yang membuahkan kasus positif semakin meningkat.

"Protokol kesehatan tidak dijaga, banyak pelanggaran, kasus terus meningkat, tidak menutup kemungkinan PSBB dihidupkan lagi," kata Dedi dalam diskusi daring, Sabtu (1/8/2020).

Namun, hal itu menjadi pilihan terakhir jika masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan adaptasi kebiasaan baru seperti sekarang ini. Dia pun mendorong perlu ada pemeriksaan berkala oleh petugas, terutama melakukan inspeksi mendadak di perkantoran.

"Di tempat umum juga demikian, saya belum lihat ada tim atau petugas khusus di masyarakat yang melakukan sidak atau survei di fasilitas umum," ucapnya.

Dedi juga mengatakan, penggunaan diksi normal baru terlanjur membuat masyarakat euforia hingga banyak protokol kesehatan dilanggar. Bahkan, maklumat Kapolri mengenai larangan kerumunan dicabut.

"Akhirnya masyarakat sudah euforia, sudah bebas lagi, protokol kesehatan dilanggar, larangan kerumunan Polri pun dicabut kembali. Jadi solusi terbaiknya protokol kesehatan dijaga kalau simpul-simpul ekonomi akan dibuka," ucapnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Penerapan Sanksi

Dedi juga mendorong sudah saatnya penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Minimal sanksi yang bisa diterapkan kepada masyarakat misalnya dengan melarang orang datang ke pasar atau rumah ibadah tanpa menggunakan masker.

Menurut dia, sanksi ini diperlukan agar mengurangi pelanggaran protokol kesehatan di masyarakat.

"Itu satu mode yang perlu diterapkan juga karena tampaknya perjuangan berbulan-bulan mengimbau masyarakat sangat susah, maka dari itu saatnya mempertimbangkan aspek punishment ini," ucapnya.