Liputan6.com, Jakarta - Etty binti Toyyib Anwar yang lolos dari hukum pancung di Arab Saudi akhirnya pulang ke rumah. Sebetulnya, ia sudah tiba di tanah air pada 6 Juli 2020 lalu. Namun, setelah menjalani tes usap ia terkonfirmasi positif Covid-19.
Alhasil, Etty tak lantas kembali ke kampung halamannya di Majalengka. Ia harus dikarantina di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta sampai dinyatakan negatif Covid-19.
Etty pulang ke rumah bertemu keluarga di Desa Cidadap, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka pertengahan minggu di akhir Juli. Ia petugas Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja RI disaksikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat diwakili Dinas Tenaga Kerja dan Transmigasi dan PBÂ NU.
Advertisement
"Proses kepulangan dilakukan dengan protokol kesehatan Covid-19," ujar Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi, melalui siaran pers yang diterima, Sabtu (1/8/2020).
Sebelumnya, Etty dipenjara selama 18 tahun menanti hukuman qisas setelah hakim memutuskan bersalah atas pembunuhan majikannya Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi.
Etty divonis bersalah bersama seorang warga negara India, Abu Bakar Kutil. Namun Etty bebas dari hukuman pancung karena pihak keluarga memaafkan setelah syarat diyat 4 juta real atau Rp 15,2 miliar berhasil dipenuhi.
Dana tersebut berasal dari pengumpulan dana rakyat Indonesia yang peduli dikoordinasi KBRI Arab Saudi (Kemenlu) – PB NU (NU Care- LAZISNU). Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menginisiasi pengumpulan dana dari para ASN dan berhasil mengumpulkan dana Rp 1,8 miliar.
Menghindari kejadian serupa terulang, Pemda Provinsi Jawa Barat bersama DPRD saat ini sedang merumuskan raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Daerah Provinsi Jawa Barat.
Perlindungan dimulai dari sejak sebelum bekerja atau pra kerja meliputi: sosialisasi kepada calon pekerja migran di desa-desa, pendampingan orientasi pra penempatan (OPP), dan peningkatan kompetensi.
Perlindungan selama bekerja meliputi monitoring penempatan pekerja migram melalui P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia), serta menindaklanjuti pengaduan atau permasalahan di luar negeri bersama-sama dengan kementerian dan lembaga terkait.
Sementara pelindungan setelah bekerja meliputi, pemberdayaan purna PMI dengan memberikan pelatihan kewirausahaan dan pengembangan usaha. Hal ini dimaksudkan agar purna PMI bisa hidup mandiri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kuatkan Perda Perlindungan Migran
Menguatkan perda perlindungan pekerja migran, Pemda Provinsi Jawa Barat pun berencana membangun Jabar Migran Service Center (JMSC) yang berfokus membangun sistem navigasi migrasi.
Sistem ini terbentuk dari seluruh rangkaian sistem pendataan calon tenaga kerja, sistem perekrutan yang melibatkan peran dinas tenaga kerja provinsi dan kabupaten/kota hingga desa. JMSC juga membangun sistem pelatihan dan sertifikasi, sistem penempatan, serta sistem pelacakan warga Jabar yang bekerja di luar negeri.
Pembangunan sistem navigasi migrasi ini akan melibatkan seluruh ekosistem migrasi, dari mulai pemerintah daerah, pusat, perusahaan swasta pelatihan dan penempatan, lembaga-lembaga keuangan, dan sebagainya. Hal ini sejalan dengan peran dan tugas pemerintah daerah yang disebutkan dalam UU 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
Perda dan JSMC ini akan terus digulirkan secara konsisten agar tidak ada lagi pekerja migran ilegal dan memastikan pekerja yang diberangkatkan sudah sesuai dengan kompetensi.
Reporter : Aksara Bebey
Sumber: Merdeka
Advertisement