Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengapresiasi kinerja Polri karena menangkap Djoko Tjandra, buron kelas kakap yang merugikan negara senilai Rp 940 miliar. PP Muhammadiyah pun meminta Polri mengungkap keterlibatan oknum yang diduga memuluskan pelarian Djoko Tjandra.
"Polisi tidak boleh berhenti. Perlu dilakukan langkah lebih lanjut untuk menangkap siapa saja yang terlibat," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/8/2020).
Mu'ti juga mendesak Kapolri untuk tidak segan menindak tegas apabila saat proses penyelidikan terdapat aktor intelektual di balik kaburnya Djoko Tjandra ke luar negeri dan buron selama 11 tahun terakhir.
Advertisement
"Polri ini harus mengembalikan persepsi atau kepercayaan publik, jika mungkin ada aktor intelektual di balik kasus kaburnya Djoko Tjandra harus ditangkap," ujar Mu'ti.
Menurutnya, yang menjadi tantangan Polri saat ini adalah mengungkap siapa saja yang terlibat dalam skandal buron Djoko Tjandra.
"Tanpa pandang bulu, siapa pun yang terlibat harus ditangkap dan diproses hukum," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Djoko Tjandra Ditahan di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri
Polri secara resmi menyerahkan penahanan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun Djoko Tjandra tak ditahan di Rutan Kejagung, melainkan di Rutan Mabes Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Djoko Tjandra sengaja ditahan di Rutan cabang Salemba di Mabes Polri untuk memudahkan Polri mengusut dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Djoko Tjandra.
"Saat ini yang bersangkutan dititipkan di Rutan cabang Salemba di Mabes Polri. Ini tentunya memudahkan bagi Bareskrim Polri untuk melanjutkan penyelidikan dan pemeriksaa lebih lanjut terhadap saudara Djoko Tjandra," kata Listyo.
Listyo mengatakan, penahanan Djoko Tjandra di Rutan Mabes Polri lantaran pihaknya akan mengusut dugaan surat jalan dan kemungkinan adanya tindak pidana suap dalam skandal Djoko Tjandra ini.
"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Mabes Polri, memudahkan kita mengusut kasus surat jalan, rekomendasi, dan kemungkinan aliran dana," ujar Listyo.
Listyo mengatakan, penahanan di Rutan Mabes Polri hanya sementara. Setelah rampung pemeriksaan terkait tindak pidana lain, Listyo mengaku akan menyerahkan kembali penahanan Djoko Tjandra kepada Kepala Rutan Salemba.
"Penempatan di sini sifatnya sementara setelah pemeriksaan kita selesai, akan kami serahkan kembali ke Rutan Salemba untuk ditempatkan yang tentunya akan disesuaikan dengan kebijakan dari Karutan Salemba," kata dia.
Advertisement