Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem nomor polisi ganjil genap kendaraan di 25 ruas jalan protokol  DKI Jakarta mulai Senin (3/8/2020).
Selama tiga hari ke depan dari Senin hingga Rabu (6/8/2020), polisi tidak memberlakukan penindakan dan masih menerapkan sosialisasi ganjil genal bagi kendaraan roda empat yang melanggar kebijakan ini.
Baca Juga
"Tetapi mulai hari Kamis (7/8/2020), berbarengan dengan selesainya Operasi Patuh Jaya 5 Agustus, barulah kita tindak kendaraan-kendaraan pelanggar aturan ganjil genap, baik secara manual maupun elektronik," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Pol Polisi Thamrin Bundaran HI Jakarta, Minggu (2/8/2020).
Advertisement
Seperti dilansir Antara, Sambodo menambahkan, waktu penerapan sistem tersebut pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Pemberlakuan ini merupakan hasil rapat dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah pada Kamis (30/7/2020).
PSBB Transisi
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lupito menambahkan pemberlakuan sistem ini, karena Jakarta masih menghadapi masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan masyarakat masih wajib bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
"Karena angka penyebaran COVID-19 di Jakarta Masih tinggi. Kita harus tetap membagi dua shift kerja. Tujuannya adalah agar mereka memahami berada di lingkungan yang aman, sehat, dan tetap produktif," kata Syafrin.
Advertisement