Sukses

Deretan Fakta Kembali Berlakunya Sistem Kendaraan Ganjil Genap di Jakarta

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, sistem ganjil genap akan diberlakukan di 25 ruas yang telah ditetapkan.

Liputan6.com, Jakarta - Sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil genap mulai kembali berlaku hari ini, Senin (3/8/2020).

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, sistem ganjil genap akan diberlakukan di 25 ruas yang telah ditetapkan.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Syafrin menyebut, pemberlakukan ganjil genap ditujukan agar warga masyarakat hanya melakukan perjalanan penting saja untuk menghindari terjadinya penumpukan.

"Harapannya, masyarakat tidak melakukan perjalanan yang enggak penting. Misalnya nomor ganjil, lebih baik tetap di rumah. Dengan pola ini, diharapkan volume lalu lintas turun dan paling utama adalah nggak ada penumpukan di pusat-pusat kegiatan atau tempat keramaian," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Jumat, 31 Juli 2020.

Sementara itu, meski mulai kembali diberlakukan hari ini, belum ada sanksi penilangan terhadap pelanggar ganjil genap di ruas wilayah Jakarta dalam tiga hari pertama.

"Kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya, pertama kami mendukung giat tersebut. Kedua, untuk melaksanakan penindakan pelanggaran ganjil genap tersebut, maka kami sampaikan bahwa selama 3 hari ini kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo saat ditemui di ruas Jalan Bundaaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu, 2 Agustus 2020.

Berikut deretan fakta yang harus diketahui terkait sistem pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap kembali berlaku di Jakarta dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 9 halaman

Berlaku di 25 Ruas Jalan

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil genap akan diberlakukan di 25 ruas yang telah ditetapkan.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

"(Diberlakukan) pada 25 ruas jalan sesuai Pergub 88 Tahun 2019," kata Syafrin saat dihubungi, Kamis, 30 Juli 2020.

Selanjutnya untuk pelaksanaannya, sistem ganjil genap hanya berlaku pada Senin-Jumat dan untuk akhir pekan serta libur nasional tidak diberlakukan.

Selain itu, Syafrin mengatakan bahwa sistem ganjil genap hanya diberlakukan untuk kendaraan roda empat saja.

"Jamnya tetap, pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB," jelas Syafrin.

Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

13. Jalan Majapahit

14. Jalan Sisingamangaraja

15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

 

3 dari 9 halaman

13 Kendaraan Dikecualikan

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil genap akan diberlakukan di 25 ruas yang telah ditetapkan.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Selanjutnya untuk pelaksanaannya, hanya berlaku pada Senin-Jumat dan untuk akhir pekan serta libur nasional tidak diberlakukan. Selain itu Syafrin mengatakan sistem ganjil genap hanya diberlakukan untuk mobil pribadi saja.

"Jamnya tetap, pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB," jelas Syafrin.

Berikut daftar kendaraan yang dikecualikan saat pelaksanaan sistem ganjil genap di Jakarta:

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwana dasar kuning

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas

8. Kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni:

a. Presiden atau Wakil Presiden

b. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan, Dewan Perwakilan Daerah

c. Ketua Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi atau Komisi Yudisial atau Badan Pemeriksa Keuangan

9. Kendaraan Dinas Operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah. TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan kepada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia antarbank, pengisi ATM dan pengawasan dari petugas Polri

13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi petugas Polri.

 

4 dari 9 halaman

Alasan Pemberlakuan Ganjil Genap

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan pembatasan kendaraan dengan plat nomor (ganjil genap) ditujukan agar warga masyarakat hanya melakukan perjalanan penting saja untuk menghindari terjadinya penumpukan.

"Harapannya, masyarakat tidak melakukan perjalanan yang enggak penting. Misalnya nomor ganjil, lebih baik tetap di rumah. Dengan pola ini, diharapkan volume lalu lintas turun dan paling utama adalah nggak ada penumpukan di pusat-pusat kegiatan atau tempat keramaian," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Jumat, 31 Juli 2020.

Kebijakan ganjil-genap itu sendiri, direncanakan kembali beroperasi pada 25 ruas jalan dengan periode waktu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB mulai Senin tanggal 3 Agustus 2020 mendatang.

Lebih lanjut, Syafrin menyebut volume lalu lintas kendaraan di ruas jalan Ibu Kota lebih meningkat tajam selama periode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Bahkan di beberapa ruas, ia menyebut volume kendaraan saat PSBB masa transisi lebih tinggi dibandingkan masa normal sebelum ada pandemi Covid-19.

"Dari hasil analisa kami, ternyata volume lalu lintas itu sekarang mendekati, bahkan di beberapa titik pemantauan itu, volumenya sudah di atas normal sebelum pandemi," ucapnya seperti dikutip Antara.

Tingginya volume lalu lintas selama PSBB masa transisi ini yang kemudian menjadi salah satu alasan Pemprov DKI kembali memberlakukan pembatasan kendaraan dengan mekanisme pelat ganjil genap di beberapa ruas jalan protokol.

"Dengan dihapusnya SIKM (Surat Izin Keluar Masuk), Pemprov DKI enggak memiliki lagi instrumen pembatasan pergerakan orang. Oleh sebab itu, sekarang yang diaktivasi adalah dengan ganjil genap," papar Syafrin.

Selain untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas, Syafrin mengatakan, penerapan ganjil genap ini bisa menjadi instrumen untuk membatasi pergerakan masyarakat di masa pandemi COVID-19 ini di mana Jakarta mengandalkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Harapannya dengan pola ini, volume lalu lintas turun dan paling utama adalah enggak ada penumpukan di pusat-pusat kegiatan atau keramaian," jelas dia.

 

5 dari 9 halaman

Siapkan Bus Sapu Jagat

Menurut Syafrin, Pemprov DKI Jakarta menyediakan bus sapu jagat untuk mengantisipasi kepadatan di halte Transjakarta saat kebijakan pembatasan kendaraan berdasar plat nomor ganjil genap.

"Untuk di Transjakarta yang kita lakukan sekarang adalah dengan bus sapu jagat. Jadi, begitu ada antrean yang mulai keluar halte, otomatis bus kami tambah," ujar Syafrin.

Dengan demikian, kata Syafrin, jarak antar unit angkutan tidak lagi lima atau tiga menit saja, bahkan bisa hitungan detik dengan ketentuan begitu penuh kuotanya langsung jalan.

"Itu yang kita terapkan, contohnya di Pinang Ranti, itu sekarang sudah tidak ada keluhan ada antrean atau di halte Klender yang di awal PSBB Transisi di sana ada antrean. Itu yang kami pantau. Termasuk juga di halte Cawang UKI," ucapnya seperti dikutip dari Antara.

Selain titik-titik di atas, bus sapu jagat yang merupakan bus cadangan disiapkan di titik-titik yang berpotensi terjadi kepadatan penumpang.

 

6 dari 9 halaman

Transjakarta Tambah Armada

PT Transjakarta akan menambah armada sebanyak 155 unit mengantisipasi pemberlakukan ganjil genap di sejumlah ruas jalan utama Jakarta, Senin (3/8/2020).

"155 unit armada pada 10 ruas koridor yang bersinggungan dan mengoperasikan 3 rute tambahan pada non koridor," ujar Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta Nadia Diposanjoyo, Minggu, 2 Agustus 2020.

Nadia melanjutkan, 155 unit armada ini mulai disterilisasi dan disiapkan secara teknis untuk diluncurkan. Hal ini dilakukan untuk antisipasi lonjakan konsumen bus Transjakarta pada waktu tersebut.

"Ini dilakukan dengan tetap memastikan terjaganya kapasitas maksimum sesuai protokol pencegahan COVID-19 yaitu 50p ersen dari kapasitas angkut dan mempercepat pengosongan halte pada jam-jam dimana sistem gage diterapkan," terang Nadia.

Nadia merinci, jam pengoprasian tambahan armada diutamakan pada pukul 06.00 – 10.00 WIB dan sore hari mulai pukul 16.00 – 21.00 WIB. Keseluruhan armada tersebut akan disebar di 10 koridor yang bersinggungan dengan 25 ruas jalan yang terkena imbas kebijakan ganjil genap.

Berikut 10 koridor Bus Rapid Transit (BRT) Transjakarta yang bersinggungan dengan gage dan penambahan armada sebanyak 25 persen difokuskan di dalam koridor koridor dibawah ini:

Koridor 1 Blok M - Kota

Koridor 2 Pulogadung 1 - Harmoni

Koridor 3 Kalideres – Pasar Baru

Koridor 4 Pulogadung 2 - Tosari

Koridor 5 Kampung Melayu - Ancol

Koridor 6 Ragunan – Tosari

Koridor 7 Kampung Rambutan – Kampung Melayu

Koridor 8 Lebak Bulus - Harmoni

Koridor 9 Pinang Ranti - Pluit

Koridor 10 PGC 2 – Tanjung Priok

Sehingga total armada beroperasi di 13 koridor pada masa gage akan mencapai 871 unit dan siap operasi.

Nadia menambahkan, Transjakarta akan melakukan pengoperasian kembali tiga rute non koridor untuk melayani 5 (lima) Rusun mulai 1 Agustus 2020 yang sebelumnya ditiadakan selama masa pandemi. Berikut rinciannya:

1. L2 Pulogadung – Harmoni Via Pramuka

2. 10D Kampung Rambutan – Tanjung Priok

3. 2F Rusun Cakung Barat - Pulogadung

4. 3A Rusun Pesakih - Kalideres

5. 11B Rusun Rawabebek - Penggilingan

6. 11C Rusun Pinus Elok – Rusun Pulo Gebang

7. 11K Rusun Komarudin - Penggililngan

 

7 dari 9 halaman

Pelanggar Belum Ditilang

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo menegaskan, pihaknya belum melakukan penindakan terhadap pelanggar ganjil genap di ruas wilayah Jakarta dalam tiga hari pertama.

Menurutnya, sanksi diberikan baru berupa teguran sebagai langkah sosialisasi dioperasikannya kembali kebijakan aturan ganjil genap bagi mobil.

"Kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya, pertama kami mendukung giat tersebut. Kedua, untuk melaksanakan penindakan pelanggaran ganjil genap tersebut, maka kami sampaikan bahwa selama 3 hari ini kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu," kata Sambodo saat ditemui di ruas Jalan Bundaaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu, 2 Agustus 2020.

Sosialisasi, lanjut Sambodo, berlaku besok, 3 Agustus hingga 5 Agustus 2020. Artinya, selama tiga hari, penindakan tidak akan ditilang, baik secara manual maupun secara etle.

"Tapi untuk hari Kamisnya berbarengan dengan selesainya operasi patuh, 6 Agustus, baru kita akan melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar peraturan ganjil genap, baik secara manual maupun secara elektronik," tegas Sambodo.

Sambodo berharap, tiga hari pertama masa sosialisasi diberlakukannya kembali kebijakan ganjil genap dapat menanamkan kesadaran bagi pengendara roda empat.

Dia menegaskan, anggota di lapangan siap menegur dan memperingatkan jika pengendara membawa mobil tidak sesuai dengan plat nomor dengan tanggal di hari tersebut.

"Selama tiga hari kita akan menanamkan kembali pemahaman bahwa ganjil genap sudah berlaku dan nanti pada Kamis baru kita melaksanakan penindakan," Sambodo menandasi.

 

8 dari 9 halaman

Ganjil Genap Bisa Berlaku Sepanjang Hari

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, siap menerapkan kebijakan ganjil genap untuk seluruh kendaraan bermotor, termasuk roda dua.

Hal tersebut akan diberlakukan jika kepadatan jumlah kendaraan di DKI Jakarta tidak berkurang seiring diberlakukannya aturan ganjil genap mulai 3 Agustus 2020.

"Jika tidak ada perubahan maka bisa saja kami menerapkan pemberlakuan ganjil-genap bagi seluruh kendaraan bermotor," kata Syafrin.

Selain itu, lanjut dia, kebijakan penurunan volume kendaraan bisa ditingkatkan lebih ekstem lagi dengan penerapan ganjil genap satu hari penuh. Sebab diketahui saat ini, kebijakan tersebut akan diberlakukan hanya pada dua termin, pukul 06.00 – 10.00 WIB dan pukul 16.00 – 21.00 WIB.

"Kebijakan ganjil genap juga bisa dilakukan sepanjang hari atau juga ada tambahan pemberlakuan jam, jika analisa kami menemukan tidak ada perubahan (jumlah volume kendaraan)," jelas dia.

Syafrin menegaskan, kebijakan ganjil genap dilakukan sebagai tindak pencegahan Covid-19 yang jumlahnya masih terus meningkat setiap harinya, khususnya di DKI Jakarta.

"Kami mengimbau sekali lagi bahwa tujuan diberlakukan pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap ini adalah untuk menurunkan mobilitas warga yang tidak penting, jangan lakukan pergerakan yang tidak penting," dia menandasi.

 

9 dari 9 halaman

Ganjil Genap Bentuk Rem Darurat

Syafrin menjelaskan, pemberlakukan sistem ganjil genap merupakan kebijakan rem darurat atau emergency break untuk mencegah klaster Corona Covid-19 perkantoran.

Syafrin mengatakan, kebijakan rem darurat ini diatur melalui Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi.

"Dan di dalam Pergub 51 juga telah diatur bahwa dalam situasi tertentu ada dua 'emergency break' yang bisa diterapkan Pemprov DKI Jakarta, salah satunya mekanisme ganjil genap kendaraan," ujar Syafrin di Jakarta, seperti dilansir Antara.

Dia berujar, tujuan pengaturan ganjil genap tersebut muaranya adalah prinsip jaga jarak, baik di lingkungan kantor, maupun pusat-pusat kegiatan.

Syafrin menyebut, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengindikasikan volume lalu lintas di Ibu Kota terus mengalami kenaikan setiap harinya selama pelaksanaan PSBB transisi.

"Bahkan volume lalu lintas di beberapa titik Jakarta telah melampaui sebelum masa pandemi Covid-19," kata Syafrin.

Syafrin mencontohkan di area Cipete, Jakarta Selatan. Dia mengatakan, pada saat pandemi Covid-19 belum berlangsung, kondisi lalu lintasnya adalah sekitar 74.000 kendaraan per hari. Kemudian saat ini angkanya sudah terlampaui menjadi 75.000 kendaraan per hari.

"Selanjutnya di Jalan Sudirman, Senayan, rata-rata volume lalu lintas sebelum masa pandemi itu sekitar 127.000 kendaraan per hari. Tetapi saat ini, kondisinya sudah sekitar 145.000 kendaraan per hari," papar dia.

Kondisi tersebut, menurut Syafrin, memperlihatkan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk tetap menjaga agar tidak terjadi kepadatan di perkantoran atau pun di pusat-pusat kegiatan, seolah-olah belum efektif berjalan.

"Dan perlu dipahami juga semenjak pemberlakuan SIKM (surat izin keluar masuk) Jakarta ditiadakan pada tanggal 14 Juli lalu, maka instrumen pembatasan pergerakan orang di Jakarta itu otomatis tidak ada lagi," kata dia.

Oleh karena itu, lanjut Syafrin, saat ini kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap, menjadi satu instrumen upaya Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan pergerakan orang.

"Sehingga, warga yang mendapatkan tugas atau mendapatkan bagian shift kerja dari rumah dengan plat nomor, misalnya yang bersangkutan ganjil di tanggal genap, maka warga tersebut akan tetap di rumah, tidak melakukan pergerakan yang tidak penting," tegas Syafrin.