Sukses

Kasus Covid-19 Belum Turun, Pemkab Bogor Enggan Tambah Kelonggaran PSBB

Kabupaten Bogor kembali memperpanjang PSBB selama 14 hari sejak 31 Juli hingga 13 Agustus 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat enggan kembali memberikan kelonggaran aturan pada perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku 14 hari ke depan terhitung sejak Jumat 31 Juli 2020.

"Kemarin kan kita selalu ada tambahan relaksasi (kelonggaran aturan). Tapi yang ini tidak menambah relaksasi," ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah di Cibinong, Minggu (2/8/2020).

Sebagaimana dilansir Antara, Pemkab Bogor tidak menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) pada perpanjangan PSBB.

Karena itu, PSBB periode 31 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020, aturannya tetap mengacu pada Perbup No 42 Tahun 2020 tentang PSBB pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diterbitkan 16 Juli 2020 lalu.

"Tidak ada yang menambahkan relaksasi (kelonggaran aturan), kita relatif tetap mengacu Perbup No 42," kata perempuan yang akrab disapa Ipah itu.

Menurutnya, langkah Pemkab Bogor tidak melakukan pelonggaran pada perpanjangan PSBB kali ini dilatarbelakangi oleh jumlah kasus Covid-19 yang tak kunjung menurun secara signifikan.

"Kita melihat dua minggu kemarin, tidak ada signifikan menurunkan (kasus) Covid-19," tuturnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

546 Kasus Positif Covid-19

Seperti diketahui, tren kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor belum menurun. Setiap hari tercatat selalu ada penambahan. Seperti pada Minggu (2/8/2020), terdapat tambahan empat pasien baru Covid-19.

Hingga Minggu malam, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor mencatat ada sebanyak 546 kasus Covid-19 di wilayahnya, dengan rincian 27 kasus meninggal dunia, dan 321 pasien yang berhasil sembuh.