Sukses

Pemkot Bekasi Perpanjang PSBB Proporsional hingga 2 September 2020

Kebijakan ini juga berdasarkan kondisi penyebaran virus Covid-19 yang masih cenderung fluktuatif di berbagai wilayah di Kota Bekasi.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memutuskan memperpanjang masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) selama 1 bulan ke depan. Perpanjangan ATHB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional ini berlaku mulai 3 Agustus hingga 2 September 2020.

Perpanjangan ATHB ini merupakan salah satu poin Keputusan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dengan Nomor Surat 300/Kep.434-BPBD/VIII/2020 tentang Perpanjangan ATHB Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi, tertanggal 3 Agustus 2020.

Kebijakan ini juga berdasarkan kondisi penyebaran virus Covid-19 yang masih cenderung fluktuatif di berbagai wilayah. Banyak kecamatan di Kota Bekasi yang diketahui masih terpapar Covid-19 sampai dengan saat ini.

Selain itu, kebijakan memperpanjang PSBB Proporsional ini juga untuk menyelaraskan dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB Transisi selama 14 hari ke depan.

Sebagai salah satu bagian dari Jawa Barat, Kota Bekasi memiliki peraturan yang mengikat dengan pemerintah provinsi. Karenanya Pemkot merasa perlu mengeluarkan kebijakan berdasarkan pertimbangan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat.

Pemkot Bekasi meyakini kebijakan perpanjangan ATHB dapat mempercepat penanganan Covid-19 serta mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat, dikarenakan pelaksanaannya yang menyinergikan aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Namun jika dalam pelaksanaan perpanjangan ATHB ditemukan kasus positif Covid-19 di sebuah wilayah, maka Pemkot akan memberlakukan PSBB skala mikro di wilayah tersebut.

Setiap instansi, seperti bidang kesehatan, pendidikan, agama, kemudian tempat kerja maupun fasilitas publik, diwajibkan menerapkan protokol kesehatan selama masa ATHB.

Pada Perwal juga menyebutkan segala biaya yang timbul pada pelaksanaan perpanjangan ATHB, dibebankan pada APBD Kota Bekasi atau sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.