Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk membuka sekolah di zona nonhijau COVID-19 dapat membahayakan kesehatan siswa. Meski didasarkan pada masukan dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.
"Seharusnya kita bisa belajar dari sekolah-sekolah di zona hijau yang diizinkan dibuka kemudian menjadi kluster baru penyebaran COVID-19," kata Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti seperti dikutip dari Antara, Selasa (4/8/2020).
Baca Juga
Ia mengatakan bahwa berdasarkan pengawasan yang dilakukan KPAI terhadap 15 sekolah yang pernah mereka kunjungi selama pandemi COVID-19 hanya 1 sekolah yang dinilai sudah siap menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan protokol kesehatan yang dibutuhkan untuk membatasi penyebaran wabah tersebut.
Advertisement
"Kalau 1 berbanding 15 itu menurut saya mengerikan sekali. Jadi seharusnya sekolah yang enggak siap, enggak usah dibuka. Bahaya buat anak-anak," kata dia.
Kemudian, jika belajar dari pembukaan sekolah di zona hijau yang kemudian menjadi kluster baru penularan COVID-19, hal itu membuktikan bahwa pembelajaran secara tatap muka di zona manapun belum bisa dijadikan solusi untuk pembelajaran di masa adaptasi kebiasaan baru.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Fokus Tangani Masalah Belajar Jarak Jauh
Jadi, daripada merencanakan pembukaan sekolah di zona nonhijau, KPAI menyarankan agar Kemendikbud sebaiknya fokus menangani permasalahan yang muncul selama Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), misalnya dengan menggratiskan internet bagi siswa dan guru yang kesulitan mengakses PJJ.
Selain itu, Kemendikbud juga disarankan untuk menyederhanakan kurikulum dan memetakan permasalahan yang ada di masing-masing daerah.
Advertisement