Sukses

Polri Mutasi Suami Jaksa Pinangki yang Dicopot Jabatan Terkait Djoko Tjandra

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, rotasi jabatan merupakan hal yang biasa terjadi di tubuh Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Polri kembali melakukan sejumlah rotasi jabatan. Salah satu yang dimutasi adalah AKBP Napitupulu Yogi Yusuf yang diketahui merupakan suami dari jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, rotasi jabatan merupakan hal yang biasa terjadi di tubuh Polri.

"Mutasi biasa untuk penyegaran organisasi," tutur Argo saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020).

Dalam surat telegram bernomor ST/2247/VIII/KEP./2020 tertanggal Senin 3 Agustus 2020, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf dirotasi menjadi Kasubbagsismet Bagjiansis Rojianstra Slog Polri, dari jabatan lamanya yakni Kasubbagopsnal Dittipideksus Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah selesai melakukan pemeriksaan terkait pertemuan antara pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna, sebagaimana isi video yang viral di media sosial.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, penyidik tidak menemukan adanya pelanggaran dalam pertemuan tersebut.

"Tidak ditemukan adanya bukti permulaan terjadinya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sehingga klarifikasinya atau pemeriksaannya dihentikan," tutur Hari dalam keterangannya, Rabu (29/7/2020).

Di lain sisi, untuk foto viral terkait adanya seorang jaksa perempuan atas nama Pinangki Sirna Malasari sedang bersama dengan Anita Kolopaking dan seorang laki-laki yang diduga terpidana Djoko Soegiarto Tjandra, ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin.

"Sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi inspeksi kasus," jelas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Perjalanan Tanpa Izin

Menurut Hari, Pinangki kedapatan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali pada tahun 2019.

"Dan untuk itu Wakil Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa pembebasan dari jabatan struktural," Hari menandaskan.