Liputan6.com, Jakarta Kepolisian menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dalam status barunya sebagai tersangka. Dia dijerat sebagai tersangka kasus penerbitan surat jalan yang menjerat Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
"Rencananya yang bersangkutan dipanggil penyidik sebagai tersangka pada 4 Agustus 2020," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 3 Agustus 2020.
Menurut dia, Anita Kolopaking dimintai keterangan sejak pukul 09.00 WIB pagi ini. Meski begitu, dia belum banyak merinci terkait pemeriksaan tersebut.
Advertisement
"Kita tunggu perkembangannya," kata Awi.
Anita Dewi Anggraeni Kolopaking telah ditetapkan sebagai tersangka kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk kliennya, Djoko Tjandra. Pada saat itu, Djoko Tjandra merupakan buron dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
"Penyidik menaikkan status Anita Kolopaking jadi tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
Anita Kolopaking adalah salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra. Dalam penetapan tersangka itu, Anita disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Barang Bukti
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan COVID-19 atas nama Djoko Tjandra.
Polisi juga memeriksa 23 saksi dalam penyidikan kasus ini. Sebanyak 20 saksi dari Jakarta dan tiga saksi dari Pontianak.
"(Saksi) ada polisi, ada warga sipil berkaitan dengan kegiatan di Jakarta dan Pontianak," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Anita menjadi tersangka menyusul eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang sudah berstatus tersangka terlebih dulu terkait kasus yang sama.
Prasetijo disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 E KUHP, Pasal 426 ayat 1 KUHP, dan Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP.
Advertisement