Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Bogor kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Bogor. Perpanjangan pemberlakukan PSBB selama satu bulan ke depan terhitung mulai 4 Agustus hingga 3 September 2020 mendatang.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, perpanjangan PSBB di masa pra AKB dilakukan lantaran sampai saat ini jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Bogor terus bertambah.
Baca Juga
"Situasi ini masih jauh dari kata aman. Jauh dari kata selesai, sebab kasus positif Covid-19 terus bertambah," kata Bima, Selasa (4/9/2020).
Advertisement
Bima mengaku khawatir terus terjadi penambahan kasus positif. Untuk itu, ia meminta masyarakat menyadari pentingnya menjaga imunitas dan menerapkan protokol kesehatan.
"Saya membaca situasi saat ini sangat mengkhawatirkan. Kasus covid naik akibat kesadaran menurun, disiplin menurun. Ini sangat berbahaya," ucapnya.
Berdasarkan laporan yang ia terima, tren penambahan kasus positif belakangan ini ada tiga kategori. Dari kluster keluarga, kluster perjalanan keluar kota, penyebaran di kawasan perkantoran dan pusat perbelanjaan.
"Ini semua rata-rata terjadi karena ketidakpedulian mereka terhadap protokol kesehatan," kata dia.
Namun demikian, untuk memutus rantai penyebaran dan penularan Covid-19 di Kota Bogor pihaknya akan terus melakukan rapid dan swab test massal di semua sektor dan fasilitas publik. Mulai dari tenaga kesehatan, fasilitas kesehatan, terminal, stasiun, pemukiman, hingga sektor lainnya yang dinilai rentan menjadi lokasi penyebaran Covid-19.
Tak hanya itu, pihaknya konsisten memperketat protokol kesehatan di ruang lingkup pemerintah daerah guna mencegah penyebaran virus pada ASN.
"Saya sudah memerintahkan tak usah ada rapat. Kalau mendesak dan diperlukan tatap muka, pertemuan diadakan maksimal 30 menit dan jumlahnya tidak boleh banyak-banyak," ujar Bima.
Bima menambahkan akan memperketat dan membatasi ASN melakukan perjalanan maupun kunjungan dinas ke luar kota pada masa PSBB Pra AKB tahap dua ini. Tetapi apabila yang pulang dinas dari wilayah zona merah maka harus dilakukan pemeriksaan swab.
"Kita akan terbitkan petunjuk teknisnya. Siapa saja yang keluar kota harus lapor. Tidak ada perjalanan dinas, semua akan kita batasi dan perketat," tukasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pasien Imported Cases
Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, imported cases atau kasus penularan positif Covid-19 yang berasal dari luar Kota Bogor masih menjadi penyumbang terbesar di Kota Hujan.
Berdasarkan data Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor, jumlah total pasien positif covid-19 di Kota Bogor Senin (03/08/2020) mencapai 301 kasus positif. Dengan rincian 202 sembuh, 21 meninggal dan 48 lainnya masih dalam pengawasan dan penanganan.
Dedie menjelaskan, setelah melaksanakan evaluasi bersama dengan GTPP Covid-19 Kota Bogor, dari 301 kasus positif, sekitar seratus lebih pasien yang terpapar di antaranya berasal dari imported cases.
"Mereka yang tertular adalah orang-orang yang bertugas, bekerja dan beraktivitas di luar Kota Bogor. Ini komposisi paling besar dan penyumbang kasus positif tertinggi di kita," kata dia.
Wakil Wali Kota Bogor itu juga meminta kepada masyarakat Kota Bogor yang hendak bepergian maupun pulang dari luar kota agar melaporkan diri kepada RW Siaga Covid-19 setempat. Ini untuk memudahkan petugas melakukan pemantauan, pengawasan dan melakukan tindakan cepat apabila terjadi kasus tersebut.
Sementara disinggung apakah ada jenis usaha atau aktivitas masyarakat yang akan dikaji ulang pada perpanjangan masa PSBB pra AKB ini, Dedie menyatakan masih dibahas dengan unsur terkait termasuk ahli epidemiologi.
"Kita tunggu dulu hasil kajiannya," ujar Dedie.
Advertisement