Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 12 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Jalan Sumur Batu Raya, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat diganjar sanksi kerja sosial.
Lurah Sumur Batu Mimin Kusmiati mengatakan, para pelanggar PSBB ini ditindak karena kedapatan tidak mengenakan masker saat 15 petugas gabungan melakukan Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) di lokasi.
Baca Juga
"Ada 12 pelanggar yang tidak memakai masker. Mereka berdalih maskernya tertinggal dan ada yang hanya disimpan di kantong baju," ujarnya, Selasa (4/8/2020).
Advertisement
Ia menuturkan, dalam operasi kali ini, para pelanggar dijatuhi sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana dan prasarana di Jalan Sumur Batu Raya selama 15-20 menit.
"Kita minta para pelanggar membersihkan fasilitas supaya jera," ujar dia seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Sehari sebelumnya, 49 pelanggar PSBB Transisi di Cideng, Gambir, Jakarta Pusat juga diganjar sanksi kerja sosial.
Lurah Cideng Agus Aripianto mengatakan, para pelanggar PSBB ini terjaring saat petugas gabungan menggelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) di Jalan Musi Raya, RW 03.
"Totalnya ada 49 pelanggar PSBB kita kenakan sanksi kerja sosial karena tidak memakai masker," ujarnya, Senin (3/8/2020).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sanksi Denda Administratif
Ia menuturkan, sanksi kerja sosial yang dijatuhkan kepada para pelanggar PSBB ini berupa membersihkan sarana dan prasarana umum di Jalan Musi Raya selama 15-20 menit.
Dalam kegiatan ini, pihaknya juga memberikan sanksi denda administratif sebesar Rp 250 ribu kepada 13 pelanggar PSBB lainnya.
"Kita juga selalu sosialisasikan kepada warga untuk memakai masker di situasi pandemi seperti ini," tandasnya.
Advertisement