Sukses

Kabar Terbaru dari Anita, Pengacara Djoko Tjandra yang Ditetapkan Tersangka

Kini setelah menyandang status tersangka, Anita Kolopaking malah mangkir dari pemeriksaan hari ini, Selasa (4/8/2020).

Liputan6.com, Jakarta Siapa Anita Kolopaking? Dia merupakan salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra, buronan BLBI terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang kni telah diamankan. 

Belum lama ini pemilik bernama lengkap Anita Dewi Anggraeni Kolopaking tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigjen Prasetijo Utomo untuk kliennya, Djoko Tjandra.

Atas perbuatannya, Anita Kolopaking dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang memberikan pertolongan kepada seseorang yang diputus hakim sebagai tahanan.

"Penahanan kewenangan penyidik, yang akan melaksanakan apakah itu ditahan atau tidak," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 30 Juli 2020.

Sebelum ditetapkan tersangka, polisi melakukan pemeriksaan terkait kasus surat jalan yang diterbitkan oleh mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. 

Polisi bahkan sempat mengeluarkan surat pencekalan untuk pengacara Djoko Tjandra pada Rabu, 22 Juli 2020 agar tidak bepergian ke luar negeri selama pemeriksaan berlangsung.

"Jadi sudah kita kirimkan pencegahan ke luar negeri tersebut sementara selama 20 hari ke depan mulai dari tanggal 22 Juli. Sudah kita kirimkan ke Imigrasi," kata Argo saat itu.

Kini setelah menyandang status tersangka, Anita Kolopaking malah mangkir dari pemeriksaan hari ini, Selasa (4/8/2020).

"Nggak datang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi.

Berikut sejumlah kabar terbaru terkait pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking yang telah berstatus tersangka: 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 4 halaman

1. Ditetapkan Tersangka

Polisi menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, sebagai tersangka kasus surat jalan yang diterbitkan oleh Brigjen Prasetijo Utomo.

Dengan begitu, sudah dua orang yang telah naik status menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

"Berkaitan dengan Pak Djoko Tjandra malam ini saya akan update mengenai penangkapan tersangka saudari Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Juli 2020. 

Menurut Argo, penyidik telah melakukan gelar perkara Anita Kolopaking pada Senin 27 Juli 2020. Dengan merujuk adanya barang bukti, petunjuk, dan saksi yang cukup.

"Hasil gelar perkara Senin tersebut hasil kesimpulannya menaikkan status Anita menjadi tersangka," jelas dia. 

3 dari 4 halaman

2. Mangkir dari Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Usai ditetapkan tersangka, seharusnya hari ini, Anita hadir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai tersangka. 

Argo tidak membeberkan alasan Anita Kolopaking tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut. Yang pasti, pemanggilan kedua terhadap pengacara Djoko Tjandra itu segera dilayangkan penyidik.

"Anita tetap dilayangkan surat panggilan kedua oleh penyidik untuk hadir hari Jumat (7/8/2020) untuk didengar keterangannya sebagai tersangka," jelas Argo.

Anita Dewi Anggraeni Kolopaking alias Anita Kolopaking telah ditetapkan sebagai tersangka kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigjen Prasetijo Utomo untuk Djoko Tjandra.

Dalam penetapan tersangka itu, Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.

4 dari 4 halaman

3. Barang Bukti Disita

Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan COVID-19 atas nama Djoko Tjandra.

Polisi juga memeriksa 23 saksi dalam penyidikan kasus ini. Sebanyak 20 saksi dari Jakarta dan tiga saksi dari Pontianak.

"(Saksi) ada polisi, ada warga sipil berkaitan dengan kegiatan di Jakarta dan Pontianak," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Anita menjadi tersangka menyusul eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang sudah berstatus tersangka terlebih dulu terkait kasus yang sama.

Prasetijo disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 E KUHP, Pasal 426 ayat 1 KUHP, dan Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP.