Liputan6.com, Jakarta - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, semenjak diaktifkannya kembali kebijakan ganjil genap, kemacetan lalu lintas di Jakarta berkurang hingga 40 persen.
"Pemberlakuan ganjil genap sangat efektif dari sisi mengurai kemacetan," kata Sambodo saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).
Baca Juga
Sambodo mengatakan, yang paling terasa adalah ketika melintas di ruas Jalan Sudirman dan Thamrin. Dia menyebut kendaraan yang lalu lalang menurun.
Advertisement
"Ini sangat efektif terutama di ruas jalan Sudirman dan Thamrin, bisa berkurang sampai 30-40 persen," kata dia.
Sambodo mengatakan, saat ini pihaknya masih memberikan sanksi teguran bagi pengendara mobil yang melanggar.
Selanjutnya, pelanggar akan dikenakan sanksi tilang dengan mewajibkan membayar denda tilang sebesar Rp500 ribu mulai 6 Agustus 2020. Sanksi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pasal untuk pelanggar ganjil genap yaitu Pasal 287 ayat 1 tentang pelanggaran tentang rambu. Dendanya maksimal Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan," ujar dia.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pemberlakuan kebijakan Ganjil-genap kembali dimulai hari ini. Naum 3 hari kedepan, polisi akan melakukan tahapan sosialisasi, dan mulai menilang pada 6 Agustus 2020.
Belum Ditilang, Pelanggar Ganjil Genap Ditegur dan Diberi Masker
Hari pertama penerapan aturan ganjil genap di Jakarta, belum ada sanksi tilang bagi pelanggar. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo menyatakan selama sosialisasi dilaksanakan belum diterapkan sanksi tilang.
"Tiga hari masih sosialisasi ke masyarakat. Kamis (6 Agustus 2020) baru ada penindakan sanksi tilang," kata Sambodo di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).
Pihaknya masih memberi teguran lisan dan memberikan brosur berisi penjelasan ganji genap kepada para pelanggar.
"Tadi beberapa kita hentikan dan tegur. Kita beritahu ada ganjil genap. Kita beri brosur ruas mana saja ganjil genap," jelasnya.
"Sanksi (tilang) belum diterapkan, kita tegur dan beri masker juga," tambahnya.
Hingga pukul 08.00 WIB, sejumlah kendaraan kedapatan melanggar aturan dengan masih menggunakan plat mobil genap di tanggal ganjil.
Contohnya di penghentian lampu merah di Jalan Sisingamangaraja pasti ada kendaraan yang melanggar ganjil-genap.
"Hampir setiap ada lampu merah, ada satu dua kendaraan yang belum sesuai tanggalnya," kata dia.
Advertisement