Liputan6.com, Jakarta - Seorang pengedar sabu berinisial HC, diamankan Polres Metro Tangerang di kontrakannya di Grogol, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dimatangkan oleh penyelidikan, Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang.
Baca Juga
Kemudian tersangka HC berhasil ditangkap di rumah kontrakannya sekitar pukul 01.00 WIB pada 29 Juni 2020 lalu.
Advertisement
"Tersangka diamankan di Grogol di rumah kontrakan ditemukan barang bukti sebanyak lebih kurang 400 gram," tutur Sugeng dalam konferensi pers, Selasa (4/8/2020).
Lebih lanjut, 400 gram sabu tersebut dipisah menjadi 15 paket sabu. Dari keterangan tersangka, lanjut Sugeng, barang haram tersebut didapat oleh seorang bernama Abang yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Abang disinyalir berada di Jakarta Timur, saat ini masih dalam pengejaran," tutur Sugeng.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sindikat Peredaran di Lapas
Setelah dimintai keterangan lebih dalam, Sugeng menjelaskan HC merupakan satu sindikat jaringan peredaran sabu dari dalam Lapas Jakarta dan Banten.
Tersangka HC dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman pidananya paling berat pidana mati atau seumur hidup," tegasnya.
Â
Advertisement