Liputan6.com, Jakarta - TikTok terancam pemblokiran di Amerika Serikat atau AS. Aplikasi berupa platform video populer milik perusahaan ByteDance asal Tiongkok itu akan dilarang diakses oleh 80 juta pengguna aktifnya di Negeri Paman Sam.
Ancaman terhadap TikTok dikemukakan Presiden AS Donald Trump pada Sabtu 1 Agustus 2020. Trump kemudian mendesak TikTok dijual kepada Microsoft atau perusahaan lain.
Baca Juga
Bila tidak, aplikasi telepon seluler itu akan diblokir pada 15 September 2020. TikTok hanya diberi tenggat waktu 45 hari untuk mencari pembeli aplikasi yang memiliki 800 juta pengguna aktif di dunia tersebut.
Advertisement
Apa saja faktor penyebab dan pemicu TikTok terancam dilarang di AS? Bagaimana klarifikasi pihak TikTok? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement