Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara menegaskan, koordinator kabupaten/kota Program Keluarga Harapan (PKH) tidak boleh berstatus kader partai.
Hal itu ia nyatakan untuk merespons surat instruksi dari DPP PDIP yang ditujukan ke DPC, partai di mana ia terdaftar sebagai kader. Â
Sikap tegas Mensos Juliari P Batubara tersebut diapresiasi organisasi milenial, salah satunya dari Aliansi Mahasiswa Milenial Indonesia (AMMI).
Advertisement
Koordinator AMMI Nurkhasanah mengapresiasi sikap tegas Mensos Juliari tentang larangan anggota atau kader parpol menjadi koordinator pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
"AMMI menilai sikap tegas Pak Mensos sangat dibutuhkan untuk menghindari konflik kepentingan antara partai politik dan hak rakyat. Sikap itu menegaskan Pak Mensos bekerja untuk rakyat, bukan untuk parpol," ujar Nurkhasanah.
Dia melanjutkan, program PKH adalah program unggulan Kemensos sebagai prioritas nasional yang benar-benar menyentuh akar rumput. Karena itu, PKH harus bebas dari kepentingan parpol dan kelompok atau golongan tertentu saja.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Umum Millenial Muslim Bersatu (MMB), Khairul Anam.
"Kami sangat mengapresiasi ketegasan Kemensos menegakkan aturan dalam perekrutan sesuai undang-undang yang berlaku," kata Anam.
Tata cara rekrutmen SDM PKH diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 1 tahun/LJS/08/2018 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dukung Kebijakan Mensos
Pernyataan bahwa "siapa saja berhak mendaftar" tidak sejalan dengan pasal 10 poin i yang menyatakan peserta koordinator PKH dilarang terlibat dalam aktivitas politik seperti pengurus/anggota parpol, juru kampanye, melakukan kampanye, mendaftar anggota legislatif ataupun kepala daerah.
"Kami siap pasang badan mendukung kebijakan Kemensos yang pro rakyat. Mensos kebetulan kader parpol tapi tidak menjadikan program PKH bancakan partai. Dia berdiri untuk kepentingan rakyat," pungkas Anam yang juga merupakan aktivis sosial tersebut.
Sementara itu, mekanisme perekrutan Koordinator pendamping PKH sudah berjalan lama dan tidak ada perubahan sampai saat ini, aturannya sudah baku. Karena ini adalah koordinator pendamping, maka mereka diambil dari yang selama ini telah menjadi pendamping. Hal ini tidak bisa diintervensi.
Â
Advertisement