Liputan6.com, Jakarta - Jumlah pasien sembuh dari virus Corona atau Covid-19 di Indonesia terus bertambah. Dilaporkan ada penambahan 1.839 kasus sembuh pada hari ini, Rabu (5/8/2020).
Dengan demikian, jumlah akumulatif pasien di Indonesia yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 mencapai 73.889 orang.
Informasi tersebut berdasarkan data Kementerian Kesehatan melalui Satgas Penanggulangan Covid-19 di laman www.covid19.go.id, Rabu sore ini.
Advertisement
Sementara, penambahan kasus positif hari ini ada 1.815 orang. Sehingga total keseluruhan kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 116.871 orang.
Adapun jumlah pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 bertambah 64 orang. Maka total akumulatif hingga hari ini tercatat ada 5.452 orang di Tanah Air yang meninggal dunia akibat Covid-19.
Data update pasien virus Covid-19 ini tercatat sejak Selasa, 4 Agustus 2020, pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
29 Kantor di Jakarta Ditutup Sementara
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta menutup sementara 29 perkantoran per 4 Agustus 2020.
Kepala Disnaker Andri Yansyah mengatakan, penutupan itu ditengarai karena adanya konfirmasi positif Covid-19 dan pelanggaran protokol kesehatan di perkantoran.
Ia merinci jumlah perusahaan yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 26 kantor, sedangka 3 kantor melanggar protokol kesehatan di perkantoran sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Disnaker Nomor 1477.
"Iya (total 29 perkantoran ditutup), kalau yang Covid itu karena salah satu atau lebih karyawannya sudah terdeteksi positif Covid-19. Kalau yang melanggar, yang dilanggar itu adalah karena tidak mematuhi protokol, yang biasanya karena pembatasan karyawan," ujar Andri di Jakarta, Rabu (5/8/2020).
Dia menuturkan, bentuk pelanggaran protokol yang dilakukan oleh tiga perkantoran tersebut umumnya mempekerjakan karyawan melebihi 50 persen dari kapasitas kantor.
Sementara, dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi ini, perkantoran dilarang melebihi 50 persen karyawan yang boleh bekerja di kantor.
Andri mengatakan, perkantoran yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi secara bertahap berupa peringatan tertulis. Jika pelanggaran serupa terus dilakukan, Andri menegaskan pihaknya akan menutup sementara operasional kantor tersebut.
Advertisement
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.
Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.
Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.
Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.