Sukses

Nekat Beroperasi Saat PSBB Transisi, 28 Tempat Hiburan di Jakarta Disegel

Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta belum mengizinkan tempat hiburan beroperasi.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyampaikan, sebanyak 595 tempat usaha atau fasilitas umum melanggar aturan terkait pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi terhitung hingga 3 Agustus 2020.

Dari jumlah pelanggaran tersebut, sebanyak 495 mendapatkan sanksi teguran tertulis dan 97 harus membayar denda.

Selain fasilitas umum, Satpol PP DKI juga melakukan penindakan disiplin terhadap tempat hiburan dan kawasan pariwisata di Jakarta yang tetap nekat beroperasi saat PSBB masa transisi.

"Sampai saat ini belum boleh beroperasi sehingga kami tindak karena coba melakukan kegiatan. Dengan teguran tertulis ada delapan tempat, segel 28 tempat, dan denda 24 tempat," kata Arifin dalam video YouTube BPSDM DKI Jakarta, Rabu (5/8/2020).

Kendati begitu, Arifin tidak menyebutkan secara detail tempat hiburan seperti apa saja yang disegel karena melanggar PSBB transisi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

7.102 Terjaring Razia Masker

Lebih lanjut, Satpol PP DKI juga menindak 7.102 warga yang melanggar protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker saat PSBB masa transisi. Arifin menyebut, jumlah itu tercatat dalam sepekan terakhir yakni mulai 30 Juli sampai 3 Agustus 2020.

"Dari jumlah tersebut 6.672 orang terkena sanksi sosial dan 830 orang diberikan sanksi denda," kata Arifin.

Arifin menyatakan, dari jumlah pelanggaran tersebut terkumpul denda sebesar Rp 104.800.000. Selanjutnya untuk pelanggaran kegiatan-kegiatan sosial budaya dan pariwisata terdapat dua tempat yang dikenakan denda.

Besaran denda kedua tempat tersebut yakni Rp 7,5 juta. Lalu untuk total pelanggaran di fasilitas-fasilitas umum sebanyak 36 pelanggar.

"Dengan rincian 20 mendapatkan sanksi teguran dan 16 sanksi denda. Jumlah denda yang terkumpul ada Rp 47 juta," jelasnya.