Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Inpres tersebut mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam Inpres ini, Jokowi meminta gubernur, bupati, atau wali kota menetapkan dan menyusun peraturan yang memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Sanksi ini berlaku perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab fasilitas umum.
Baca Juga
"Sanksi sebagaimana dimaksud berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," seperti dikutip dari salinan Inpres, Rabu (5/8/2020).
Advertisement
Adapun protokol kesehatan yang harus dipatuhi antara lain, menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
"Dalam penyusunan dan penetapan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota, memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah," bunyi Inpres Jokowi.
Inpers protokol kesehatan ini diteken Jokowi pada Selasa 4 Agustus 2020. Inpres tersebut mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Libatkan PKK
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menginginkan peran aktif kelompok Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dalam mengampanyekan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Menurut Jokowi, dalam dua pekan ini, kampanye pencegahan Covid-19 akan difokuskan pada penggunaan masker terlebih dahulu.
"Saya ingin dalam 2 minggu kita fokus kampanye mengenai pakai masker. Nanti 2 minggu berikut kampanye jaga jarak atau cuci tangan misalnya. Tidak dicampur urusan cuci tangan, urusan jaga jarak, urusan tidak berkerumun, pakai masker," jelas Jokowi saat memimpin rapat terbatas, Senin (3/8/2020).
Dia menilai apabila kampanye memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tak berkurumun dilakukan secara bersamaan maka akan sulit diterima. Khususnya oleh kalangan menengah ke bawah.Â
"Kalau barengan mungkin yang menengah atas bisa ditangkep dengan cepet tapi yang di bawah ini menurut saya memerlukan satu per satu," ucap Jokowi.
Advertisement