Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menegaskan tetap menerima laporan atau pengaduan masyarakat mengenai pelayanan publik selama masa pandemi meski posko virtual COVID-19 Ombudsman telah ditutup pada tanggal 31 Juli 2020.
"Posko virtual COVID-19 Ombudsman atau posko pengaduan daring telah kami tutup pada tanggal 31 Juli 2020," kata Ketua Ombudsman RI Prof. Amzulian Rifai di Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2020.
Baca Juga
Hal tersebut disampaikannya saat Ngopi Bareng Ombudsman RI bertema "Evaluasi Penanganan COVID-19 dalam Perspektif Ombudsman dan DPR RI" yang disiarkan secara daring.
Advertisement
Amzulian menjelaskan keberadaan posko tersebut merupakan bentuk pengawasan oleh Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, apalagi pada masa pandemi.
Selama operasional posko itu, Ombudsman telah menerima banyak sekali laporan dari masyarakat yang puncaknya pada periode Mei 2020, yakni sebanyak 978 laporan, sedangkan paling sedikit pada periode Juli 2020 sebanyak 21 laporan.
"Pertanyaannya 'kan bagaimana setelah posko ditutup? Ombudsman tetap menerima laporan atau aduan. Ombudsman juga mendorong percepatan penyelesaian laporan yang sudah masuk," katanya seperti dikutip dari Antara.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tetap Terima Aduan
Oleh karena itu, Amzulian mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena Ombudsman tetap menerima laporan atau aduan dari masyarakat dengan mekanisme seperti biasa meski posko virtual sudah ditutup.
"Laporan atau aduan kami terima dengan mekanisme reguler, atau seperti laporan biasanya. Bukan mekanisme posko lagi karena sudah ditutup," katanya.
Selain itu, kata dia, Ombudsman juga menerima laporan atau aduan melalui kantor perwakilan yang tersebar di 34 provinsi.
"Yang jelas, bagaimana pada era pandemi COVID-19 ini masyarakat tetap diperhatikan. Masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang baik," kata Amzulian.
Â
Advertisement