Sukses

Dugaan Pelanggaran Etik, Dewas Sudah Periksa Firli dan Penyedia Helikopter

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan pihaknya sudah memeriksa Ketua KPK Komjen Firli Bahuri.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan pihaknya sudah memeriksa Ketua KPK Komjen Firli Bahuri. Pemeriksaan berkaitan dugaan pelanggaran etik mantan Kapolda Sumatera Selatan itu.

"Dewas telah melakukan klarifikasi terhadap masalah ini dengan meminta keterangan dari berbagai pihak termasuk dari Firli, termasuk juga yang lain-lainnya, termasuk yang ada di luar penyedia jasa heli," ujar Tumpak, Rabu (5/9/2020).

Selain terhadap Firli, Tumpak juga memastikan sudah memeriksa penyedia jasa helikopter yang ditumpangi Firli dalam perjalanan dari Baturaja menuju Palembang, Sumatera Selatan. Firli menumpangi helikopter yang bertuliskan PK-JTO.

Tumpak memastikan, setelah proses pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait rampung, maka akan digelar sidang pelanggaran etik. Mengenai waktu sidang, Tumpak belum bisa memastikan.

"Saat ini sudah dikumpulkan, itu telah dilakukan analisa dan disampaikan ke dewas, tinggal dewas akan melakukan pemeriksaan pendahuluan tentang itu dan apabla nanti dewas dalam pemeriksaan pendahuluan ada pelanggaran etik, maka akan kita sidang," kata Tumpak.

Tumpak mengatakan, proses pendalaman terhadap dugaan pelanggaran etik Firli yang dilakukan pihaknya serupa dengan proses penyelidikan. Dalam proses penyelidikan yang biasa dilakukan penegak hukum tak bisa diungkap kepada publik.

"Sama saja dengan penyelidikan, hasilnya tentu tidak akan bilang. Tetapi percaya saja kami akan tetap menyampaikan itu kalau sudah selesai persidangannya," kata Tumpak.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menggelar sidang dugaan pelanggaran etik. Menurutnya, sidang akan digelar secara tertutup, namun hasilnya akan diungkap kepada publik.

"Bahwa untuk sidang kode etik dilaksanakan tertutup, jadi percayalah kami menyidangkan semaksimal dan seobyektif mungkin, tapi dilaksanakan tertutup, karena masalah etik bukan benar atau salah tapi pantas atau tidak pantas," kata Albertina.

"Tapi tidak perlu khawatir, pada waktu putusan akan dilaksanakan terbuka jadi siapa saja bisa melihat tapi dalam persidangan tertutup," dia menambahkan.

Diketahui, Dewas KPK menerima laporan terkait dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Komjen Firli Bahuri. Laporan berkaitan dengan dugaan gaya hidup mewah yang dilakukan Firli Bahuri.

Firli dilaporkan lantaran menumpangi helikopter mewah dari Palembang menuju Baturaja, Sumatera Selatan. Perjalanan Firli tersebut bukan dalam rangka pekerjaan, melainkan ziarah. Berdasarkan foto yang beredar, helikopter yang ditumpangi Firli bertuliskan PK-JTO.

Aduan dilayangkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Dewas KPK mengaku sudah memeriksa Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI.

MAKI melaporkan Firli lantaran dalam peraturan yang dikeluarkan Dewas KPK, insan KPK dilarang bergaya hidup mewah. Dalam peraturan yang dikeluarkan dewan pengawas, disebutkan insan KPK dilarang gaya hidup hedonisme.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tiga Panduan Kode Etik

Tumpak beserta jajaran dewas menerbitkan tiga peraturan yang akan menjadi panduan terkait kode etik.

"Sebanyak tiga peraturan dewan pengawas dinyatakan mulai berlaku sejak 4 Mei 2020, harus dipatuhi dan dipedomani dalam kerja pemberantasan korupsi dan berperilaku di Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Tumpak dalam keterangannya, Jumat 15 Mei 2020.

Tiga peraturan itu adalah Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Dan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam Peraturan Dewas Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 disebutkan terdapat lima nilai dasar, yakni Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, dan Kepemimpinan. Setiap Nilai Dasar itu kemudian diturunkan dalam penjelasan yang lebih teknis.

Misalnya dalam hal Integritas, ada 28 poin yang termuat di dalamnya. Dalam poin ke 27 dijelaskan soal pelarangan insan KPK bergaya hidup mewah.

"Tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi," bunyi aturan tersebut.

Aturan lain yang melarang insan KPK bergaya hidup mewah yakni dengan pelarangan bermain golf. Pelarangan ini tertuang dalam Peraturan Dewas Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 yang terdapat dalam nilai profesionalisme. Dalam hal profesionalisme, ada 16 poin yang termuat di dalamnya. Salah satunya melarang insan komisi melakukan giat olahraga golf.

"Dilarang bermain golf atau olahraga lainnya dengan pihak atau pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan Komisi," bunyi aturan itu.

Dewas menyebut, keseluruhan nilai-nilai dasar, kode etik, dan pedoman perilaku dalam tiga peraturan itu ditujukan mengikat sekaligus membentengi diri setiap insan KPK, baik dalam pelaksanaan tugas, maupun dalam pergaulan luas.

"Sehingga seluruh kerja dan perilaku yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi bisa terjaga dan tetap konstruktif di manapun dan dalam kesempatan apapun," kata Tumpak.

Ketua KPK Komjen Firli Bahuri sendiri enggan berkomentar banyak perihal laporan terhadap dirinya.

"Saya hanya kerja, dan kerja," ujar Firli saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2020).

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.