Liputan6.com, Jakarta - Operasi Patuh Jaya 2020 telah berakhir. Selama 14 hari, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak 99.835 pengendara yang melanggar aturan.
"Selama Operasi Patuh 2020 berlangsung, kami menindak 99.835 pelanggar. Ini untuk seluruh wilayah Polda Metro Jaya. Artinya Ditlantas Polda Metro Jaya ditambah 13 polres yang ada di Polda Metro Jaya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (6/8/2020).
Sambodo mengatakan, petugas pada Operasi Patuh Jaya 2020 kali ini lebih sering memberikan sanksi berupa teguran dibandingkan sanksi tilang.
Advertisement
"Dari 99.835 pengendara yang melanggar 65.683 pelanggar dikenakan sanksi teguran. Sisanya, 34.152 pengendara diberikan sanksi tilang," ujar dia.
Sambodo meranking beberapa jenis pengendara yang diberikan sanksi tilang. Paling banyak adalah pengendara melawan arus dan masuk ke jalur Transjakarta.
"Itu diangka 9.899 hampir 10.000 pelanggaran hanya dalam 14 hari. Itu hanya pelanggaran masuk ke jalur Transjakarta," ucap Sambodo soal laporan akhir Operasi Patuh Jaya 2020.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pelanggaran Lainnya
Sambodo melanjutkan, disusul dengan pelanggaran tidak mengunakan helm jumlahnya mencapai 7.000 pelanggaran.
“Hasil evaluasi kita terutama di daerah pinggiran bukan di jalan protokol. itu masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan helm,” ucap dia.
Kemudian, pengendara yang melanggar aturan setop di lampu lalu lintas dengan jumlah 3.985 pelanggaran.
"Jadi melanggar marka berhenti. selama ini mereka maju," ucap Sambodo.
Advertisement