Sukses

Polri Jemput Paksa Anita Kolopaking Jika Tak Hadir di Pemeriksaan Jumat 7 Agustus Besok

Polisi memanggil ulang Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra yang menjadi kliennya.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi memanggil ulang Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra yang menjadi kliennya. Anita akan diperiksa pada Jumat 7 Agustus 2020 besok.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik dapat menjemput paksa pengacara terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu jika tidak hadir dalam pemeriksaan besok.

"Akan kita periksa sebagai tersangka Jumat besok. Jika tidak hadir, penyidik bisa melakukan upaya paksa penjemputan ke yang bersangkutan," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020).

Dia menuturkan, Anita Kolopaking telah melayangkan surat ke Polri, berjanji akan hadir dalam pemeriksaan besok. 

"Terkait surat panggilan ke ADK sudah kita layangkan. Dari yang bersangkutan juga mengirim surat ke Bareskrim bahwa Jumat akan hadir," jelas Argo soal Anita Kolopaking.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Mangkir Selasa Lalu

Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan ulang permeriksaan terhadap pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Dia mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka yang telah dijadwalkan pada Selasa 4 Agustus kemarin.

"Kami lakukan penjadwalan ulang pada Jumat, 7 Agustus 2020," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Rabu (5/8/2020).

Awi mengungkapkan, pengacara Djoko Tjandra itu tidak bisa memenuhi panggilan polisi karena ada kegiatan di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur.

"Adapun alasan yang bersangkutan tidak bisa hadir di depan penyidik, karena pada hari Selasa dan Rabu tanggal 4-5 Agustus 2020 yang bersangkutan ada kegiatan terkait dengan permintaan keterangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang waktunya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar dia.

Anita Kolopaking terseret dalam kasus penerbitan surat jalan untuk kliennya Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, turut terlibat mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Baik Anita maupun Prasetijo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.