Liputan6.com, Jakarta - Angka penularan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 belum menunjukkan tren menurun di Indonesia. Protokol kesehatan masih marak dilanggar di beberapa daerah.
Lantaran itulah, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 yang berlaku mulai Selasa 4 Agustus 2020. Tujuannya meningkatkan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol Covid-19.
Dalam Inpres ini, Jokowi meminta gubernur, bupati, atau wali kota menetapkan dan menyusun peraturan yang memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Sanksi berlaku terhadap perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab fasilitas umum.
Advertisement
Apa saja 4 poin sanksi pelanggar protokol Covid-19? Bagaimana perbandingan dengan sejumlah negara? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement