Sukses

Puluhan Warga di Cipinang Cempedak dan Ulujami Terjaring OK Prend

Sebanyak 39 orang dikenai sanksi kerja sosial dan satu orang memilih membayar denda administrasi sebesar Rp 250 ribu.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 40 warga terjaring Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) yang digelar di permukiman warga dan kawasan Pasar Kamp, Jalan Panti Asuhan, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (6/8/2020).

Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Sadikin mengatakan, OK Prend digelar sebagai bentuk penerapan penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai amanat Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Umumnya, warga yang terjaring operasi ini tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Dari kegiatan OK Prend hari ini, kami menindak 40 pelanggar, terdiri dari 39 orang dikenai sanksi kerja sosial dan satu orang memilih membayar denda administrasi sebesar Rp 250 ribu," kata Sadikin seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Menurutnya, dalam melakukan operasi pihaknya juga menyosialisasikan dan mengedukasi warga agar tetap menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini. Kemudian, saat melakukan operasi di pasar, beberapa warga yang berkunjung ke pasar juga diimbau agar selalu memakai masker.

Demikiam halnya para pengendara dan masyarakat pengguna angkutan umum juga diimbau agar selalu menggunakan masker serta selalu menjaga jarak antara satu dengan lainnya.

Sebelumnya, 19 pelanggar aturan PSBB Transisi di Jalan Ciledug Raya, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan ditindak.

Kasatpol PP Kecamatan Pesanggrahan, Pelita mengatakan, para pelanggar PSBB ini ditertibkan 25 petugas gabungan dalam Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) karena tidak mengenakan masker.

"Penertiban kami lakukan untuk meningkatkan disiplin warga dalam mematuhi protokol kesehatan pecegahan Covid-19. Salah satunya dengan mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah," ujarnya, Rabu (5/8/2020).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Untuk Efek Jera

Ia menjelaskan, dari 19 pelanggar PSBB ini, empat orang di antaranya diminta membayar denda administratif antara Rp 100-500 ribu. Sementara 15 pelanggar lainnya dikenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana dan prasarana umum di lokasi.

"Sanksi ini kita terapkan untuk memberikan efek jera," tandasnya.

Â