Liputan6.com, Jakarta Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono menjelaskan alasan TNI dilibatkan dalam upaya penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan di tengah situasi pandemi Covid-19. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 4 Agustus 2020.
Dini mengatakan keterlibatan TNI diperlukan mengingat situasi pandemi Covid-19 adalah suatu hal luar biasa dan sudah ditetapkan oleh Jokowi sebagai bencana nasional dalam Keputusan Presiden (Keppres). Dia menuturkan bahwa tugas TNI bukan hanya terkait pertahanan.
Baca Juga
"Berdasarkan UU tentang TNI, tugas TNI tidak hanya melulu terkait pertahanan perang/operasi militer, tapi juga bertugas sebagai pemulih, bekerjasama dengan pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk memulihkan kondisi keamanan negara, termasuk pemulihan akibat bencana," jelas Dini kepada wartawan, Jumat (7/8/2020).
Advertisement
Dalam Inpers itu, Panglima TNI diminta memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan TNI untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat. TNI juga diminta bekerja sama dengan Polri dan instansi lain menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
Selain itu, TNI melakukan pembinaan kepada masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Dini menilai tugas dan fungsi TNI di dalam Inpres masih sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Jadi tidak ada tugas dan fungsi TNI yang dilampaui dalam konteks ini," ucapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Isi Inpres Jokowi
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Inpres tersebut mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Jokowi meminta gubernur, bupati, atau walikota menetapkan dan menyusun peraturan yang memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Sanksi ini berlaku perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab fasilitas umum.
"Sanksi sebagaimana dimaksud berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," seperti dikutip dari salinan Inpres, Rabu 5 Agustus 2020.
Adapun protokol kesehatan yang harus dipatuhi antara lain, menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Advertisement