Sukses

Pimpinan DPRD DKI Setuju Denda Progresif bagi Pelanggar PSBB Transisi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggodok aturan sanksi progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggodok aturan sanksi progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik sepakat dengan pemprov terkait dengan rencana sanksi progresif ini.

Menurut dia, sanksi yang lebih tegas patut diterapkan Pemerintah Provinsi DKI di tengah lonjakan kasus baru Covid-19 di Ibu Kota.

"Saya setuju ya karena memang ini harus ada punishment," ujar Taufik, Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Politikus Gerindra itu mengatakan, jika payung hukum untuk sanksi progresif telah dibentuk dan diterbitkan, jajaran dinas terkait tidak boleh kendur dalam melakukan pengawasan protokol kesehatan selama PSBB transisi.

Taufik optimistis, sanksi progresif sekaligus pengawasan yang terus ditingkatkan, akan menimbulkan jera bagi pelanggar protokol kesehatan PSBB transisi. Sebab, imbuh dia, saat ini banyak masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan.

Dia pun sering melihat sendiri pelanggaran protokol kesehatan. Pelanggaran yang sering ditemui adalah tidak memakai masker saat berada di kerumunan dan tidak menjaga jarak. Taufik menuturkan pelanggaran protokol kesehatan sering ditemui di pasar.

"Iya harus diberlakukan (sanksi berkali lipat) kemudian pengawasan harus lebih ketat lagi terutama di pasar-pasar atau di kantor," tutur Taufik.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Denda Berkali Lipat

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggodok aturan sanksi progresif bagi pelanggar PSBB transisi. Jika aturan ini diterbitkan, durasi sanksi sosial dan denda bisa berkali lipat dari sebelumnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan skema sanksi tersebut masih dikaji. Namun, berkaca pada pelaksanaan selama ini, tidak menutup kemungkinan usulan ini diterapkan dalam aturan baru nanti.

"Iya itu semua kalau masalah (sanksi sosial) hukum seharian segala macam bisa diatur di putusan yang lain enggak perlu Pergub. Tapi kalau yang namanya nilai uang (sanksi denda) baru ada perunahan di Pergub," ujar Arifin.

Dia menambahkan, penerapan sanksi progresif tidak serta merta diterapkan kepada seluruh pelanggar PSBB transisi. Sanksi progresif akan dikenakan bagi pelanggar yang berulang kali kedapatan melanggar aturan dan protokol kesehatan selama PSBB transisi.

Untuk memastikan apakah pelanggar tersebut wajib dikenakan sanksi progresif, Arifin mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu proses sistem aplikasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika.

"Di dalam Pergub itu tidak menyebutkan jamnya (untuk sanksi sosial) selama ini kan dia bekerja 1 sampai 2 jam, kalau nanti sistem aplikasi sudah dibuat, orang yg kedapatan mengulangi lagi dari kesalahan dia, bisa dua kali lipat dari yang awal. Bisa jadi setengah hari dia suruh kerja," jelas Arfin.

Dia berharap Diskominfotik segera menyelesaikan sistem mengenai sanksi pelanggar PSBB transisi untuk memudahkan penerapan sanksi progresif.

"Kalau bisa, lebih cepat bisa lebih baik," tutur Arfin.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

Â