Sukses

Anita Kolopaking Didampingi 3 Pengacara dalam Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra

Menurut Karo Penmas Polri, Anita Kolopaking tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.30 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai tersangka kasus surat jalan yang menjerat Brigjen Prasetijo Utomo. Dalam prosesnya, dia didampingi tiga kuasa hukum.

"Yang bersangkutan didampingi tiga pengacara. Kita sama-sama menunggu bagaimana hasil pemeriksaannya," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2020).

Menurut Awi, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.30 WIB. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan akan memutuskan terkait perlu tidaknya penahanan.

"Apakah nanti yang bersangkutan ditahan atau tidak menjadi kewenangan penyidik," jelas Awi.

Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan ulang permeriksaan terhadap pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Dia mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka yang telah dijadwalkan pada Selasa 4 Agustus kemarin.

"Kami lakukan penjadwalan ulang pada Jumat, 7 Agustus 2020," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Rabu 5 Agustus 2020.

Awi mengungkapkan, Anita Kolopaking tidak bisa memenuhi panggilan polisi karena ada kegiatan di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur.

"Adapun alasan yang bersangkutan tidak bisa hadir di depan penyidik, karena pada hari Selasa dan Rabu tanggal 4-5 Agustus 2020 yang bersangkutan ada kegiatan terkait dengan permintaan keterangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang waktunya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Penetapan Tersangka

Anita Kolopaking terseret dalam kasus penerbitan surat jalan untuk kliennya Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, turut terlibat mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Baik Anita maupun Prasetijo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP. Sementara Prasetijo disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 E KUHP, Pasal 426 ayat 1 KUHP, dan Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP.

Polri juga mengirimkan surat permohonan cekal ke luar negeri terhadap Anita Kolopaking, pengacara buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. Surat itu dilayangkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta.

"Perihalnya adalah permohonan pencegahan keluar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 24 Juli 2020.